Penerima Bantuan di Gunungcupu Ciamis Dipaksa Belanja di Kantor Desa, Ini Tanggapan Pemdes

Regional, CIAMIS: Kelompok penerima manfaat bantuan sembako di Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih disinyalir dipaksa membelanjakan uang bantuannya ke BUMDes setempat.

Sejumlah warga penerima bantuan itu sempat melakukan penolakan atas pemaksaan itu. Namun, para mereka mengaku tidak bisa berbuat banyak dan tetap membelanjakan sebagian uang bantuannya di BUMDesa Gunungcupu.

Bacaan Lainnya

“Kalau saya merasa dipaksa untuk belanja minyak gorengnya di BUMDesa. Sudah mau menolak, tapi jadi gimana ya. Padahal mah bisa juga kan belanja di luar BUMDes,” ujar salah seorang warga Desa Gunungcupu yang mendapat bantuan minyak dan sembako kepada SAKATA, Sabtu (16/4/2022).

Bahkan, BUMDes Gunungcupu ini membuka gerai atau stand dengan menderetkan meja di Aula Desa Gunungcupu. Padahal aula tersebut merupakan tempat pembagian bantuan minyak goreng dan bantuan sembako.

Menurut penerima bantuan itu, di stand itu ada para pengurus BUMDes, perangkat desa hingga istri dari Kepala Desa Gunungcupu. Mereka ada di deretan meja tempat transaksi jual-beli minyak dan beras.

Seorang penerima manfaat lain, asal Gandasari, juga mengaku bahwa dirinya membelanjakan uang bantuan ke beras sekarung dan minyak goreng di tempat pembagian bantuan.

Ia tak menjelaskan persis berapa jumlah dan harga minyak goreng maupun beras yang dijual BUMDes Gunungcupu. Hanya saja, ia menerangkan, pembelian dilakukan di deretan meja tepat pintu keluar Aula Desa Gunungcupu.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis Agus Nugraha menjelaskan, jumlah penerima bantun sosial pada Sebtu sebanyak 385 KPM.

Ia juga mengungkapkan, penyalurannya melalui Kantor Pos Cikoneng bertempat di Aula Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Ciamis.

Per KPM, lanjut dia, masing-masing mendapatkan uang Rp 500 ribu. Rinciannya, Rp200 ribu untuk sembako yang rutin setiap bulan. Dan Rp300 ribu untuk penebalan bantuan minyak goreng.

“Bantuan diberikan dalam bentuk tunai. Tapi diperuntukkan untuk membeli sembako,” kata dia.

Kemudian, Agus menjelaskan terkait dengan adanya BUMDes yang menjual sembako di tempat pembagian bantuan.

BUMDes adalah mitra desa, kata Agus, mereka ingin ikut berjualan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ia juga menegaskan, pihaknya maupun BUMDes tidak mewajibkan apra KPM untuk membeli sembako di sana.

“Kebetulan itu mitra kami dari BUMDes. Iya BUMDes. Dikarenakan, kan BUMDes itu badan usaha milik desa. Dia ingin ikut berjualan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya minyak goreng,” ujar dia.

“Kami tidak mewajibkan. Tapi intinya bahwa BUMDes tersebut, dikarenakan BUMDes adalah dibentuk oleh pemerimtah desa, untuk membantu ekonomi desa, maka selama ini BUMDes menyiapkan sembako,” kata dia.

Alasannya, lanjut Agus, penyediaan sembako di tempat pembagian bantuan oleh BUMDes itu supaya masyarakat tidak perlu jauh membeli sembako.

“Jadi. Masyarakat tidak perlu jauh. Membeli ke Tasik atau ke Sindangkasih. Yang perlu biaya transportasi dan sebagainya,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *