Penjual Kabur, Polsek Tawang Berhasil Sita Ratusan Liter Miras

Ratusan liter miras jenis tuak berhasil disita petugas di bilangan Kampung Cilolohan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu (7/3/2021) dini hari tadi. Foto: Fauzi

REGIONAL, TASIKMALAYA: Jajaran kepolisian Polsek Tawang, Polresta Tasikmalaya, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis tuak siap edar, di bilangan Kampung Cilolohan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu (7/3/2021) dini hari tadi.

“Ada laporan dari warga perihal pendistribusian minuman keras jenis tuak di wilayah Kota Tasikmalaya,” kata Kapolsek Tawang Iptu Nandang Rokhmana kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran kepolisian Polsek Tawang, Polresta Tasikmalaya pun langsung bergerak untuk menertibkan miras itu sesuai laporan dari masyarakat.

“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis tuak produksi rumahan,” ujarnya.

Kejadian tersebut bermula setelah mendapatkan informasi dari sejumlah warga yang resah akan keberadaan peredaran minuman keras jenis tuak di wilayah itu, pihaknya kemudian melakukan operasi penyisiran.

Langsung Tindak Lanjuti Mendatangi Lokasi

“Laporan yang kami terima dari warga langsung di tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi. Kami berpakaian preman, berpura-pura membeli minuman haram tersebut,” terangnya. 

Nandang mengaku sempat kesulitan untuk mendapatkan barang haram tersebut. Dikarenakan sang penjual miras itu sangat selektif dalam melayani para pelanggannya.

“Mereka itu tidak sembarangan menjual kepada orang tidak dikenal, kami sempat kesulitan untuk bisa membuktikan kalau mereka benar-benar menjual miras,” ungkapnya.

Meski demikian, sambung Nandang, petugas tidak kehabisan akal dan kembali datang untuk memesan miras tersebut.

Akhirnya sang penjual yang belum diketahui identitasnya tersebut memberikan sejumlah miras kepada petugas yang berpakaian preman.

Masuk ke Dalam Tempat Penyimpanan Barang Haram

Setelah mendapatkan barang bukti, dirinya langsung memberi kode kepada jajarannya untuk masuk ke dalam sebuah tempat yang biasa digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Sayangnya sang pemilik langsung melarikan diri saat penggerebekan tersebut, pada akhirnya kami hanya mendapati lima karung minuman keras jenis tuak,” jelas Kapolsek.

Nandang menambahkan, lokasi tersebut akan menjadi prioritas utama guna mencegah pendistribusian maupun peredaran minuman keras di kalangan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Tawang, Polresta Tasikmalaya.

“Peredaran di wilayah ini sudah sangat meresahkan ketertiban warga masyarakat sekitar. Kami akan terus melakukan serangkaian pengawasan di lokasi rawan peredaran miras ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *