Pilkades Serentak Ciamis Tinggal 5 Hari Lagi, Mendagri Keluarkan SK Penundaan

pilkades serentak ciamis

SAKATA.ID: Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis Jawa Barat tinggal lima hari lagi, namun Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan SK Penundaan Pilkades Nomor 141/4528/SJ. Jalas SK Mendagri membuat galau 509 Calon Kepala Desa di Ciamis.

Surat Mendagri terkait penundaan Pilkades Serentak ini juga menuai kritik dari berbagai kalangan di Ciamis. Pasalnya, seluruh tahapan sudah dijalankan dan memasuk proses persiapan pemilihan, setelah tertunda akibat penerapan PSBB.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pilkades Serentak di Ciamis Digelar 15 Agustus 2020

Memasuki era Adaptasi Kebiasan Baru, tahapan Pilkades Ciamis dijalankan kembali. Seluruh Calon Kepala Desa bergerak kembali mencari simpati. Tahapan kampanye sudah dilewati, Polri dan TNI telah menyiapkan pola pengamanan. Tiba-tiba Surat Mendagri muncul dan berisi bahwa Pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020.

SK Mendagri itu nampaknya tak dihiraukan, Melalui Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.1/Kpts.285-Huk/2020 tanggal 8 Juli 2020 yang disampaikan kepada SKPD terkait, pada tanggal 10 Agustus 2020, pelaksanaan Pilkades Serentak Ciamis akan dilaksanakan sesuai rencana pada 15 Agustus 2020.

Para calon kepala desa bahkan mendapatkan foto surat bupati kepada SKPD, dari selebaran pesan bersambung.

“Tadi malam saya dapat WA dari wartawan terkait SK Mendagri yang isinya penundaa Pilkades, tapi tadi saya mendapat pesan isinya Surat Bupati Ciamsi kepada SKPD, bahwa Pilkades dilaksanakan sesuai SK Bupati dan dilaksanakan pada 15 Agustus 2020. Sepertinya tetap berlangsung sesuai rencana,” kata salah satu calon kepala desa, Abah Ninding, Senin (10/8/2020).

Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis Jawa Barat ini berlangsung di 143 Desa dengan Calon Kepala Desa sebanyak 509 calon. Masing – masing desa dibatasi maksimal calon kepala desa sebanyak lima orang calon per desa.

Menjelang wabah Pandemi Covid-19 tahapan Pilkades sudah berlangsung, yakni fit and provertes bakal calon di Universitas Galuh. Agenda Pilkades ditunda karena Presiden RI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tahapan Pilkades yang belum dijalankan dilanjutkan kembali setalah PSBB dicabut, dengan SK Bupati Ciamis Nomor 141./Kpts.285-Huk/2020 tanggal 8 Juli 2020, agenda dilanjut.

Tahapan pengambilan nomor urut dan kampanye sudah dilalui, kini pelaksanaan Pilakdes sesuai SK Bupati Caimis tinggal menghitung hari yakni 15 Agustus 2020.

Wakil Ketua DPRD Ciamis Sopwan Ismail bahkan menyatakan statmen terbukan di Faceboo resminya, meminta Pilkades dilanjutkan. Sopwan yakin SK Mendagri terkait Penundaan Pilkades khusus untuk Kabupaten Ciamis, akan mendapat pengecualian.

“Saya yakin untuk di Kabupaten Ciamis akan dikecualikan.Saya berharap Pilades di Ciamis tetap berjalan pada 15 Agustus 2020,” kata Sopwan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *