Polisi Berhasil Amankan 7 Orang Pelaku Pengeroyokan

Tujuh orang pelaku pengeroyokan seorang pemuda di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Tasikmalaya. Foto: Fauzi SAKATA.ID

REGIONAL, TASIKMALAYA: Sebanyak tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Tasikmalaya.

Ketujuh orang pelaku geng motor tersebut, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pemuda hingga mengalami patah tulang rahang.

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil mengamankan gerombolan geng motor itu kurang dari 24 jam dari lokasi berbeda.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP. Doni Hermawan mengatakan, ketujuh orang anggota geng motor itu ditangkap polisi beberapa saat setelah kejadian. 

Selain mengamankan para tersangka, aparat kepolisian pun berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, batu dan botol, yang digunakan para pelaku.

Kurang Dari 24 Jam, 7 Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan tujuh pelaku dari tempat yang berbeda,” katanya.

Dikatakan Doni, para pelaku merupakan kelompok salah satu anggota geng motor di Kota Tasikmalaya, yang berusia masih dibawah umur serta putus sekolah. 

“Seluruhnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan,” terang Kapolresta, kepada sejumlah wartawan, saat press conference, Senin (4/1/2021).

Ia menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari salah satu pelaku berinisial FZ. Selanjutnya berhasil dikembangkan terhadap enam tersangka lainnya.

“Aksi yang dilakukan para pelaku itu hanya untuk mencari permusuhan dan sebagai bentuk eksistensi kelompok geng motor,” ujarnya.

Para Pelaku Mencari Jati Diri Dengan Cara Melukai Korban

Doni menjelaskan, seluruh pelaku mencari jati diri dengan cara melukai korban, sehingga bisa dihargai oleh anggota lain di kelompoknya.

“Dari hasil dari pemeriksaan, para pelaku dengan korban tidak saling mengenal,” jelasnya.

Diakui Kapolres, saat ini seluruh pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya, seluruh pelaku pengeroyokan tersebut dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. 

“Akibat dari perbuatannya, seluruh pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Namun, lanjut Ia, untuk penanganan lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kejadian Ini Menjadi Ancaman Bagi Pelaku Pembuat Onar

“Kejadian ini menjadi sebuah ancaman bagi para pelaku yang akan membuat onar di wilayah Polresta Tasikmalaya,” imbuhnya.

Bahwa pihaknya, akan menindak tegas kepada siapa pun yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.

“Kami tidak main-main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegasnya.

Akibat dari kejadian ini, dituturkan Doni, perlu kerja sama dari berbagai elemen dalam penanganan geng motor atau perilaku remaja.

“Selain peran orang tua, peran sekolah pun sangat diperlukan untuk mengontrol dan mengawasi anak remajanya agar tidak terjerumus dalam kelompok geng motor,” tuturnya.

Ia memaparkan, orang tua dan sekolah harus lebih memonitor kegiatan mereka. Khususnya, orang tua tidak boleh lepas dalam melakukan pemantauan. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Hendak membeli rokok seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok geng motor, Jum’at (1/1/2021) pagi.

Korban pengeroyokan tersebut, diketahui bernama PA (18) warga Gunung Kanyere, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, menderita luka pada bagian tulang rahang.

Selengkapnya: Ulah Geng Motor, Seorang Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *