Polisi Ungkap Empat Kasus Narkoba di Majalengka

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, saat memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa obat keras terlarang, di Mapolresta Majalengka, Senin (18/1/2021). Foto: Istimewa

REGIONAL, MAJALENGKA: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, mengungkap empat kasus penyalahgunaan obat keras terlarang dalam waktu dua pekan.

Dalam empat kasus tersebut, empat orang tersangka dan barang bukti berupa ratusan butir obat keras terlarang berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

“Empat kasus ini kami ungkap dua pekan terakhir,” kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Senin (18/1/2021).

Keempat tersangka ini ditangkap ditempat terpisah. Dikatakan Kasat, tersangka pertama berinisial DA (28) dan R (28) warga Kecamatan Leuwimunding.

Sedangkan tersangka kedua berinisial S (26) warga Kecamatan Sumberjaya, dan tersangka ketiga berinisial AB (25) warga Kecamatan Cingambul.

Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 338 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, 271 butir jenis obat tramadol, dan 10 butir jenis pil riklona.

“Dari tangan tersangka R kami menyita 38 butir obat keras jenis trihexyphenidyl dan 100 butir jenis obat keras tramadol. Sedangkan dari tersangka S, kami mendapatkan barang bukti sebanyak 180 butir trihexyphenidyl dan 171 butir tramadol.  Untuk tersangka AB kami menyita 10 butir pil riklona,” kata Kasat.

Pelaku Sebagai Pengedar dan Pengguna Narkoba

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Udiyanto, dilakukan setelah anggota Satreskrim mendapat informasi dari warga keempat pelaku tersebut sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

“Dari informasi itulah kami langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap keempat pelaku berikut barang bukti,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku obat keras terlarang tersebut dijual serta digunakan untuk konsumsi sendiri. Sementara itu, seorang pelaku lainnya digunakan untuk dirinya sendiri.

Terkait kasus tersebut, AKP Udiyanto mengatakan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Denda paling banyak mencapai Rp 10 miliar dan ancaman hukumannya mulai dari 4 sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *