Regional, CIAMIS: Kepolisian Resor (Polres Ciamis memantau jalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di setiap desa.
PPKM sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis sejak 9 Februari 2021. Ini merupakan langkah untuk penanganan serta pengendalian penyebaran Covid-19, hingga di tingkat desa.
Kebijakan yang diambil Pemerintah dalam menerapkan PPKM berskala Mikro yakni dengan mendirikan posko, di tingkat desa.
Pada Selasa (16/2/2021), Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol Yopy Mulyawan S., S.Pd., S.I.K., didampingi Kasat Binmas Polres Ciamis, AKP., Aep Saepudin, S.H., M.M., mengunjungi posko Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican.
Kunjungan tersebut untuk mengetahui implementasi PPKM berskala Mikro di seluruh desa se-Pamarican.
Dari posko lecamatan, rombongan Polres Ciamis didampingi Camat Pamarican Drs. H. Maman Somantri, Kapolsek setempat Iptu Jajang Sahidin, S.H., datang ke posko Desa Sukamukti.
Rombongan juga berkesempatan meninjau ruang isolasi yang telah disiapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesehatan Kertahayu, Pamarican.
Di sana para petugas menerangkan tentang kesiapan sarana dan prasarana tenaga kesehatan dan langkah penanganan pasien Covid-19 di Pamarican.
Yopy berharap dengan adanya kesiapan posko PPKM berskala Mikro di setiap desa, yang ada di wilayah Kecamatan Pamarican mampu menekan penyebaran Virus Corona.
“Seminimal mungkin angka penularan Covid-19. Dan bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat,” ujar Yopy.
Selain itu, ia juga berharap adanya posko PPKM berskala Mikro bisa mempermudah koordinasi serta pengawasan di desa.
“Sehingga angka penularan Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin,” tegasnya.