PPDI Ciamis Aksi di Kecamatan Sindangkasih

Regional, CIAMIS: Sejumlah orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI, di Kabupaten Ciamis menggelar aksi, Senin (14/3/2022).

Mereka meminta agar Camat Sindangkasih membatalkan Surat Rekomendasi yang berkaitan dengan rotasi di Desa Gunungcupu.

Bacaan Lainnya

“PPDI mengadakan audiensi terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kecamatan Sindangkasih,” ujar Ketua PPDI Ciamis Toto Suryanto.

Ia menegaskan, dalam audiensi itu PPDI hanya meminta satu poin yaitu agar camat membatalkan surat rekomendasi rotasi di Desa Gunungcupu.

Menurutnya, rekomendasi itu mesti dibatalkan oleh Camat Sindangkasih karena terjadi riak di masyarakat Desa Gunungcupu.

“PPDI hanya meminta satu poin bahwa rekomendasi itu mohon dicabut atau dibatalkan. Karena timbul riak di Gunungcupu. Kaau ada riak di masyarakat dan di internal desa itu berarti kan ada hal yang tidak baik,” kata Toto.

Ia mengungkapkan, banyak desa di Kabupaten Ciamis yang melaksanakan rotasi. Jika tak merugikan perangkat desa dan masyarakat tidak mungkin timbul gejolak.

Toto juga mengungkapkan bahwa rotasi perangkat di Pemerintah Desa adalah hak dari kepala desa itu sendiri. Namun sayangnya, kejadian di Gunungcupu malah timbul permasalahan baru dari internal desa maupun maayarakat.

“Silakan, itu hak dari kepala desa. Banyak kok (desa) yang melakukan rotasi. Banyak yang kondusif. Karena tidak merugikan masyarakat dan internal desanya,” tegas dia.

Aksi PPDI Ciamis di Kecamatan Sindangkasih

Dalam gelaran aksi ke Kantor Kecamatan Sindangkasih itu, lanjut Toto, terjadi perdebatan yang cukup alot antara PPDI Ciamis dan pihak kecamatan.

“Perdebatannya sangat alot sekali. Namun akhirnya kecamatan akan membawa surat, dan dikembalikan ke pihak desa. Dan Camat akan mengeluarkan surat penarikan dan pembatalan rekomendasi yang sebelumnya,” beber Toto.

Ppdi hadir antisipasi kepasa anggotanyaa yang dirugikan. Kepala desa ridak ada rotasi. Dan ada pembinaan di depan.

Sementara itu, Camat Sindangkasih Rina Takarina mengungkapkan, dalam rotasi perangkat di desa pihaknya tidak berpihak kepada siapapun.

Pihaknya hanya menerima surat rotasi perangkat dari pihak desa dan menjalankan semuanya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Ia menyebut, pihaknya menerima surat terkait dengan rotasi perangkat Desa Gunungcupu pada 18 Februari.

“Kemudian menindaklanjuti surat itu. Dan saya menugaskan Kasi Pemerintahan, Kecamatan Sindangkasih untuk menelaah, mengkaji, terkait usulan tersebut,” ungkap Rina.

Rina pun menegaskan, dirinya mengeluarkan surat rekomendasi itu tidak gegabah. Pihaknya memanggil terlebih dahulu Kepala Desa Gunungcupu untuk meminta kejelasan, lalu melakukan pembinaan, dan pengawasan langsung ke desa.

Setelah melalui tahapan itu, lanjut dia, pada tanggal 25 Februari pihaknya baru mengeluarkan rekomendasi.

“Rekomendasi itu pun bisa dilaksanakan atau diabaikan. Tergantung dari pihak desa masing-masing,” ujar Rina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *