PPKM Mikro Darurat, Satgas Covid-19 Banjar Bubarkan Warga

Satgas melakukan penyemprotan menggunakan cairan desinfektan ke meja dan kursi yang sebelumnya ditempati pembeli untuk makan ditempat, hal tersebut dilakukan sebagai langkah sterilisasi. Foto: Bayu

Regional, Banjar: Hari pertama pemberlakuan PPKM Mikro Darurat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, bubarkan paksa warga yang sedang makan di tempat, Sabtu (3/7/2021).

Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat tersebut, rupanya masih belum diketahui sebagian penjual makanan dan warga kota Banjar. 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terlihat saat tim penindakan satgas covid-19 melakukan pembubaran warga yang sedang makan di tempat, di kawasan Pasar Banjar. 

Alhasil, tim penindakan covid-19 kota Banjar membubarkan warga yang kedapatan makan di tempat, mereka diminta untuk membungkus makanan dan meninggalkan lokasi. 

Kepada para pedagang makanan petugas pun memberikan himbauan agar tidak melayani makan ditempat. 

Kepala dinas Pol PP Kota Banjar, Edi Nurjaman menjelaskan, penertiban ini dilakukan dalam rangka sosialisasi pemberlakuan PPKM darurat di Kota Banjar. 

Pihaknya tidak melarang para pedagang untuk berjualan, namun tidak melayani pembeli yang makan di tempat. 

“Larangan ini dilakukan sebagai langkah sosialisasi bagi para warga agar mematuhi aturan selama PPKM darurat,” ujarnya.

“Untuk para pedagang, kami sudah melakukan pendataan, intinya kami tidak melarang mereka jualan namun tidak melayani makan ditempat, kalau ada yang mau beli bisa dibungkus,” ujarnya. 

Berdasarkan asesmen yang dikeluarkan pemerintah pusat, kota Banjar masuk level IV sehingga harus menerapkan PPKM Mikro Darurat. 

Salah satu point rekomendasinya adalah melarang restoran atau rumah makan melayani makan di tempat, dan hanya melayani bungkus (take away) dan delivery. 

Salah satu penjual makanan, Endang (47) mengaku belum mengetahui adanya peraturan terbaru selama PPKM Mikro Darurat saat ini. 

Namun dengan adanya peringatan ini, kedepannya dirinya akan tetap berjualan mengikuti arahan yang telah ditetapkan. 

“Ya, awalnya saya kan belum tahu adanya aturan ini. Kalau sudah seperti ini, nantinya saya cuma layani bungkus saja,” ucap dia.

Berdasarkan pantauan di lokasi, setelah melakukan pembubaran, satgas melakukan penyemprotan menggunakan cairan desinfektan ke meja dan kursi yang sebelumnya ditempati pembeli untuk makan ditempat, hal tersebut dilakukan sebagai langkah sterilisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *