Proyek Pertamina di Ciamis Bermasalah, Ini Catatan DPRD

proyek pertamina di Ciamis bermasalah
Rapat Koordinasi antara DPRD Ciamis dengan Pertamina, BPN dan unsur warga, di Aula DPRD Ciamis, Kamis (8/10/2020).

REGIONAL, Ciamis: Proyek Pertamina di Ciamis Jawa Barat bermasalah. Masalah pada proyek pemasangan pipa gas Pertamina bermula dari adanya aspirasi masyarakat di wilayah yang terlewati pemasangan pipa, yakni Cimaragas dan Lakbok yang disampaikan ke DPRD.

Berangkat dari aspirasi tersebut Komisi C dan B DPRD Ciamis melakukan Sidak dan Kunjungan Kerja ke beberapa titik lokasi pemasangan pipa gas Proyek Pertamina di Ciamis, sejak Senin – Rabu (7/10/2020). Pada agenda tersebut Komisi C DPRD Ciamis menemukan pemasangan pipa pada Proyek Pertamina di Ciamis tepatnya di Desa Beber Kecamatan Cimaragas yang tidak sesuai jalur pada gambar.

Bacaan Lainnya

“Bahkan ada yang dipasang di bawah tanah melewati rumah warga, persis di tengahnya. Pemasangan pipa itu tidak sesuai gambar dan patok jalur pemasangan pipa gas,” kata Ketua Komis C Slamet Triana, usai Rapat Koordinasi antara warga dari Kecamatan Lakbok dan Cimaragas bersama perwakilan Pertamina di Aula DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (8/10/2020).

Dikatakan Trian pihaknya menemukan pemasangan pipa gas pada Proyek Pertamina di Ciamis sekitar 1,2 Kilometer tidak sesuai gambar dan patok, bahkan papan nama atau plank berada diluar jalur pembangunan.

“Cirinya kan patok. Nah kita temukan yang tidak sesuai patok, bahkan ketika melihat gambarnya sangat tidak sesuai. Masalahnya pada pemasangan yang saat ini dilakukan di jalur tersebut, yang punya tanah merasa belum ada penggantian atau pembelian tanah dari pihak Pertamina,” kata dia.

Selain pemasangan yang tidak sesuai, DPRD juga berhasil membuka fakta bahwa Proyek Pertamina di Ciamis ini ternyata belum memenuhi perizinan dari Pemerintah Daerah.

“Baru sebatas pemberitahuan. Perizinannya, tidak ada. Kami sudah merekomendasikan kepada Bupati Ciamis untuk menghentikan sementara sampai Pertamina menyelasaikan segala urusan yang belum beres. Kewenangan penghentina sementara kan ada di Pemda, bukan di DPRD,” kata Trian diamini Erik Krisda.

Pertamina Diminta Perlihatkan Bukti Jual Beli Tanah

Salah seorang ahli waris tanah yang dilalui jalur pemasangan pipa Proyek Pertamina di Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok, Sudirman mengatakan, dirinya tidak merasa telah melakukan hubungan jual beli tanah dengan Pertamina. Dia merasa heran ketika ada pemasangan pipa di atas tanah miliknya.

“Saya ingin tanya bukti jual beli tanah dengan orang tua saya. Terkait wakaf masa iya tanah wakaf dijual belikan,” kata Sudirman.

Sudirman meminta secepatnya Pertamina memperlihatkan bukti acara jual beli tanah. Karena dari Proyek Pertamina di Ciamis ini, di Desa Cintaratu ada 238 keluarga yang terkena dampak.

Pjs Kepala Desa Cintaratu Asep Didi, membenarkan bahwa setiap hari dirinya mendapat keluhan warga terkait pemasangan pipa Pertamina di Cintaratu.

Pihak Desa meminta BPN dan Pertamina melakukan pengukuran ulang dan disertai oleh warga pemilik tanah. Sehingga seluruh pihak tidak ada yang dirugikan. Pihak Desa merasa aneh ketika ada satu sertifikat di dalam sertifikat itu tertera satu bidang tanah yang sama.

Anggota Komisi C DPRD Erik Krisda mengatakan karena kesalahan pada pengukuran BPN untuk Proyek Pertamina di Ciamis ini maka jalur pemasangan menjadi salah. “Yang diinginkan oleh kita coba tertib. Itu kan ngukur tanahnya salah. Jika perlu pakailah patok sementara,” kata Erik.

Perwakilan Pertamina Eka Widya Adi Putra dalam Rapat Koordinasi tersebut meminta waktu sampai 15 Oktober 2020, untuk memenuhi permintaan yang disampaikan warga.

“Terkait berkas yang diminta untuk diperlihatkan, kami minta waktu. Terkait izin kami juga akan berkoordinasi dulu dengan pusat,” kata Adi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *