Regional, CIAMIS: Setelah puluhan tahun mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis 283 orang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemkab Ciamis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK ini pada Kamis (25/3/2021). Dilakukan oleh Sekretaris Daerah Ciamis Tatang.
Rincian pegawai yang diangkat PPPK yaitu tenaga guru sebanyak 208 orang, yang terdiri dari 153 orang guru sekolah dasar (SD) dan 55 orang Guru SMP.
Kemudian dari tenaga kesehatan 30 orang, dan tenaga penyuluh pertanian 45 orang.
BACA JUGA: Keukeuh Impor Beras, Repdem Minta Presiden Copot Mendag Lutfi
Tatang mengucapkan selamat kepada para pegawai yang telah diterima menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak di lingkungan Pemkab Ciamis.
“Dalam kesempatan ini. Saya pribadi dan atas nama Pemkab Ciamis. Menyampaikan selamat kepada saudara-saudara. Sebanyak 283 orang telah diterima menjadi PPPK,” kata Tatang.
BACA JUGA: SNMPTN 2021 Sudah Diumumkan, 110 Ribu Lebih Siswa Lolos
Tatang mengungkapkan, pengangkatan PPPK ini merupakan bukti dari janji Pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada yang sudah mengabdi cukup lama.
Mereka yang diangkat juga keberadaannya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah. Penerimaan pegawai ini tetap dengan tahapan seleksi terlebih dahulu.
BACA JUGA: Mutasi Covid-19 N439K, dari Skotlandia Masuk ke Indonesia
Tatang berharap para pegawai yang diangkat tersebut agar bekerja sesuai dengan tuntutan profesionalisme pegawai pemerintah.
PPPK bekerja dengan berorientasi terhadap pelayanan masyarakat. Serta sanggup menyimpan rahasia Negara. Dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Kapan Pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya? Begini Jawaban Bawaslu RI
Ia juga mengungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK menyatakan bahwa masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Serta berdasarkan penilaian kinerja.
Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut bahwa PPPK diberikan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang membedakan pegawai kontrak itu dan PNS adalah mengenai hak pensiun.