Rampas Motor, Enam Pelajar di Kota Tasik Diringkus Polisi

Satreskrim Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya mengamankan barang bukti berupa satu unit sspeda motor, Selasa (9/3/2021). Foto: Fauzi

REGIONAL, TASIKMALAYA: Sebanyak enam pelajar terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya.

Pasalnya, enam pelajar itu, diduga telah merampas satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic di jalan HZ Mustofa, tepatnya di depan Bank Mandiri, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Dalam melakukan aksinya, keenam tersangka yang masih berstatus pelajar ini saling berbagi tugas, saat ini petugas telah mengamankan para tersangka yang ikut dalam aksi tersebut.

Diketahui keenam pelaku tersebut diketahui berinisial, MF (16), SA (16), FA (15), WF (13), MZ (16), dan FD (18) merupakan warga Kota Tasikmalaya.

Mereka di amankan oleh jajaran kepolisian Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya, usai melakukan aksi kejahatannya. 

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Cihideung Kompol Zenal Muttaqin melalui Kanit Reskrim Iptu Ruhana Efendi mengatakan, awal kasus ini terjadi ketika pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.

Saat itu, orang tua korban melihat sepeda motor anaknya yang dirampas para pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Setelah mendapat laporan dari korban kemudian aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Kemudian polisi mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor. 

“Sebelumnya kami mengamankan dua orang pelaku,” kata Ruhana kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Kanit Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, pihaknya langsung mengembangkan kasus tersebut kepada pelaku lainnya.

Empat Pelaku Diamankan di Rumah Masing-masing

“Alhamdulillah, kami dapat mengamankan empat pelaku lainnya di rumahnya masing-masing, di wilayah Kota Tasikmalaya,” ujarnya. 

Ia menambahkan, para pelaku perampasan sepeda motor Honda Sonic tersebut semuanya masih remaja atau di bawah umur.

Sehingga, dalam penangananya mengedepankan restorative justice, atau sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. 

Hal ini dilakukan untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. 

“Jadi dalam kasus ini pihak korban mencabut laporannya setelah adanya kesepakatan dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Pihak pelaku, sambung Ruhana, memberikan ganti rugi kepada korban, meminta maaf, dan membuat pernyataan tidak akan melakukan hal serupa.

Sementara itu, salah satu orang tua korban berinisial Z (45) mengaku dirinya masih mengetahui sepeda motor yang dirampas para pelaku meski sepeda motornya sudah diubah di bagian covernya.

“Saya ingat knalpotnya meski cover motornya sudah diganti,” jelasnya.

Ia bersyukur sepeda motornya bisa ditemukan kembali dan persoalan ini bisa selesai tanpa berlarut-larut. 

“Sudah rezekinya masih bisa ketemu motornya dan diselesaikan secara kekeluargaan,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *