Ridwan Kamil Berharap Guru Pelaku Pemerkosaan 13 Santri Dihukum Berat

Kriminal, JABAR: Kasus pemerkosaan kembali terjadi, seorang guru ngaji di salah satu pondok pesantren Kota Bandung mencabuli 13 santri yang juga muridnya.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi kasus tersebut, dalam media sosialnya ia meminta pelaku dihukum berat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan cuitannya di Twitter, dia menyatakan bahwa pelaku dugaan pemerkosaan terhadap 13 santri itu sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di Pengadilan.

“Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya. Dengan pasal sebanyak-banyaknya. Kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” tulis Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Dia mengungkapkan bahwa para korban pencabulan itu, sudah dan sedang diurus tim dari DP3AKB Provinsi Jawa Barat.

Pengurusan mereka oleh lembaga tersebut untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

Emil pun meminta forum institusi pendidikan atau forum pesantren. Agar saling mengingatkan apabila ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.

Dan dia menghimbau para aparat setempat di level desa/kelurahan supaya selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya.

“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Dan keadilan bisa dihadirkan. Oleh pengadilan kepada kasus ini. Hatur Nuhun,” tulis Emil.

Diketahui, seorang guru pesantren yang ada di Bandung berinisial HW melakukan aksi tindak pidana pemerkosaan kepada 13 santri yang menjadi muridnya.

Dari 13 korban yang pelaku delapan diantaranya sempat melahirkan anak. Bahkan, salah satunya sudah melahirkan sebanyak dua kali.

Kasus ini sempat tidak diketahui publik. Akan tetapi, menjadi ramai setelah seorang warganet menceritakan dengan seksama kasus ini di jejaring Sosial Media Facebook.

Hingga pada akhirnya, kasus tersebut mencuat ke permukaan publik dan menjadi trending di Twitter.

Dalam unggahan warganet itu disebutkan, pihaknya sempat mendapatkan laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi dari santriwati pondok pesantren yang dipimpin pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, bahw, perbuatan bejat HW itu dilakukan kepada korban yang masih berusia di bawah umur, 13-16 tahun.

Beberapa organisasi sosial dan embaga bantuan hukum di Bandung, saat ini sedang mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *