Ruilslag Tanah Desa Ancol, Nevie: Kita Dapat Data Yang Salah

Foto: Istimewa

REGIONAL, CIAMIS: Ruilslag tanah desa Ancol untuk Proyek Bendung Leuwikeris masih dalam sorotan LPKSJL, bahkan LPKSJL sudah menyusun laporan untuk disampaikan ke lembaga hukum tertinggi.

“Kami sudah susun semuanya dan akan membawa ini ke lembaga hukum tertinggi, setingkat Polda atau Mabes Polri, karena ini APBN, ” kata Yuda, Rabu (20/01/2021). 

Bacaan Lainnya

Dikatakan Yuda banyak motif yang mencurigakan dari beberapa rangkaian proses pembebasan tanah aset Desa Ancol dan penggantinya. 

Bahkan dia menemukan adanya perbedaan data luas lahan yang sudah dibayarkan dengan akta notaris. 

BACA JUGA: Proyek Leuwikeris, Penggantian Tanah Aset Desa Ancol Disoal

Sementara itu, ruilslag tanah Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, yang terkena pembebasan untuk proyek Bendung Leuwikeris BBWS Citanduy ini pun sempat membuat marah Notaris/PPAT Nevie Alifah Assegaf karena berubah-ubah data. 

Nevie mengakui ada perubahan atau revisi pada pengaktaan ruilslag tanah Desa Ancol untuk proyek Bendung Leuwikeris. Namun itu bukan kesalahan pencatatan notaris. 

“Ke saya itu nilai yang masuk nilai yang salah. Kita dapat data yang salah. Ketahuannya pada saat didaftarkan ke BPN. Nilai dalam klausul mereka (desa) dengan akta kita tidak sesuai. Saya juga sempat marah. Ini jangan sampai saya dibawa-bawa,” kata Nevie di Kantornya di Jalan Insinyur Haji Juanda 185 Ciamis.

Nevie mengaku mendapat perintah dari Kepala Desa dengan rujukan BBWS Citanduy karena kebetulan juga sedang mengurus pengaktaan di Benteng Ciamis untuk proyek Leuwikeris.

BACA JUGA: Kabag Pemdes Tak Pernah Menyetujui Desa Ancol Buka Rekening di BRI Ciamis

Nevie sejak dulu pernah meminta surat pernyataan penerima uang dari tanah pengganti aset Desa Ancol.

“Sampai sekarang Kamis (14/01/2021) belum terima itu. Saya minta surat pernyataan dari penerima uang, berapa yang diterima dari rekening, dan berapa yang seharusnya dibayarkan BBWS ke desa, dan desa ke pengganti,” kata Nevie. 

Dalam melaksanakan perintah pengaktaan ini pihak notaris kata Nevie melakukan pencatatan sesuai data yang disuplai dari pemohon pembuatan akta.  

“Saya dapat data dari mereka dan rupanya itu belum sesuai dengan nilai yang seharusnya. Jadi permainannya gimana saya gak ngerti,”  kata Nevie. 

BACA JUGA: Rekomendasi Bawaslu Tak Diindahkan, Tim Wani Laporkan KPU ke DKPP

Sampai saat ini Nevie tetap berusaha meminta surat pernyataan dari penerima uang, untuk disesuaikan dengan audit notaris. 

Nevie juga tidak mengerti kenapa permohonan pembuatan revisi baru diminta setelah tiga tahun lamanya. Diketahui, akta notaris yang dibuat tertanggal 20 Oktober 2017 dan revisi baru dibuat 2 November 2020. 

Akan Bongkar Data

Nevie semakin terkejut ketika ada perbedaan jumlah luas tanah pengganti yang dibayarkan dengan akta notaris seluas 6350 meter persegi. 

Terdapat ketidaksesuaian data dari Berita Acara Musyawarah Ganti Kerugian Tanah yang disepakati sesuai perhitungan appraisal seluas 46.667m2,  dengan akta notaris yang mencatat luas tanah 40.317m2. Sementara pembayaran mengacu pada luas tanah 46.667m2.

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Tasik Menunggu Sidang di MK

Nevie akan memeriksa kembali seluruh data yang masuk ke kantornya begitu yang banyak, bahkan pihaknya menerima dua kali data yang banyak pada akta pertama dan akta kedua setelah munculnya kasus. 

“Baik pak saya akan bongkar-bongkar lagi data, akan saya cek. Nanti saya kasih kabar bapak,” kata Nevie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *