Sempat Ditolak Warga, Istri dan Anak Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Banjar Bisa Pulang

Regional, BANJAR : Setelah sehari sebelumnya ditolak warga, akhirnya istri dan putri dari pasien terkonfirmasi Covid-19 asal Desa Raharja, Kota Banjar bisa pulang ke rumahnya, Rabu (9/9/2020).

Awalnya, rencana kepulangan mereka sempat menjadi polemik. Karena warga di kampung pasien menolak pasien terkonfirmasi isolasi mandiri. 

Bacaan Lainnya

Istri dan anak pasien ini bisa pulang ke rumahnya merupakan solusi dari kesepakatan antara warga dengan Dinas Kesehatan Kota Banjar yang dimediasi oleh kepala desa setempat. 

Ibu dan anak ini pulang ke rumah dengan membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar. 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Dusun Randegan 2, Desa Raharja beramai-ramai mendatangi kantor desa setempat.

Mereka menolak warganya yang terkonfirmasi positif untuk isolasi mandiri di rumah.

Setelah melalui proses mediasi yang alot, akhirnya seorang ibu dan putrinya bisa diterima.

Namun warga memberikan syarat. Kedua pasien ini harus sudah negatif Covid-19 dengan dibuktikan surat keterangan.

Sedangkan sang suami yang masih terkonfirmasi Covid-19 masih ditolak warga. Warga di kampunya tetap menolak pasien untuk isolasi mandiri.

Saat ditemui wartawan sang ibu ini menceritakan kronologis, bagaimana dia dan anaknya bisa ikut diisolasi.

Ketika itu, katanya, mereka sedang dalam perjalanan pulang ke Banjar.

Ibu dan anak ini baru menerima hasil bahwa suaminya terkonfirmasi Covid-19 melalui pesan singkat di Handphone

Mendengar informasi tersebut, mereka pun langsung melaporkan diri ke RSUD Kota Banjar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Direktur RSUD Kota Banjar Drg. Eka Lina Liandari mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat keterangan negatif Covid-19 untuk ibu dan anaknya.

Supaya keduanya bisa melanjutkan isolasi mandiri di rumah. 

Sementara untuk suaminya, karena dia pasien baru lima hari diisolasi di RSUD maka pihak RSUD Kota Banjar baru bisa melakukan SWAB lanjutan setelah melewati 14 hari masa inkubasi. 

Sangat disayangkan memang, ungkap Lina, karena pasien ditolak warga saat akan melanjutkan isolasi mandiri.

Kepulangan istri dan putri pasien menggunakan Ambulance Puskesmas Purwaharja 2.

Seluruh petugas yang mengantar mereka memakai pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Mereka juga diantar langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Banjar, Budi Hendrawan.

Kedatangan istri dan anak pasien terkonfirmasi covid-19 disambut oleh Kepala Desa Raharja dan pengurus lingkungan setempat. 

Budi menyerahkan langsung surat keterangan negatif ke kepala desa. Dia juga menghimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Disinggung mengenai sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang baru, Budi menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Banjar melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sedang mengkajinya dalam dua hari ke depan. (Bayu/SAKATA.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *