Seorang Pengedar Obat Terlarang Diamakan Polisi

Tujuh orang tersangka pengedar obat terlarang dan sabu diamankan aparat kepolisian Polresta Tasikmalaya. Foto: Fauzi SAKATA.ID

REGIONAL, TASIKMALAYA: Seorang pengedar obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya, Selasa (12/1/2021).

Tersangka berinisial JJ (28) diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 175 butir pil jenis hexymer disita dari tangan tersangka,” kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, kepada sejumlah wartawan saat press conference.

Dihadapan polisi tersangka JJ mengakui perbuatannya. Obat terlarang itu untuk dikonsumsi bersama kawanan geng motor supaya berani dalam melakukan aksi kekerasan jalanan.

Obat Terlarang Dijual Dengan Harga Rp 10 ribu/3 butir

“Tersangka ini menjual obat terlarang kepada anggota geng motornya dengan harga Rp 10 ribu per tiga butir. Harganya memang terjangkau efeknya itu menimbulkan keberanian,” terangnya.

Sementara itu, sambung Doni, pengungkapan kasus yang telah diungkap Sat Narkoba dalam kurun waktu selama dua minggu terakhir ini, sebanyak enam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Enam kasus itu, ada tujuh tersangka yang telah diamankan, dua diantaranya pengedar,” ujarnya.

Dilatarbelakangi Masalah Pekerjaan

Doni menambahkan, para tersangka ini dilatarbelakangi masalah pekerjaan. Seluruh tersangka tidak ada berstatus residivis.

“Dari tangan pelaku kami berhasil menyita sebanyak 26,22 gram psikotropika, 13 tablet clorilex clozapine seberat 25 gram, tramadol 164 tablet, dan hexymer sebanyak 675 tablet,” imbuhnya.

Doni menuturkan, tiga tersangka yakni, FN (30) warga Mangkubumi pengedar sabu dengan barang bukti 0,2240 gram sabu, MA (27) warga Cibeureum barang bukti 88 butir tramadol dan 9 butir pil clorilex, dan G (25) pengedar obat keras jenis clorilex.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, ADS (28) warga Cihideung dan FS (27) warga Mangkubumi dengan barang bukti sebanyak 76 butir dan 500 butir hexymer, dan WS ditemukan seberat 26 gram sabu.

Seluruh Pelaku Mendekam di Sel Tahanan Mapolresta Tasikmalaya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Para tersangka dikenakan pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun.

Sedangkan pengedar sabu, dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *