Regional, Banjar: Guna menegakan peraturan pemerintah menjelang penerapan larangan mudik lebaran, Walikota Banjar didampingi Kapolres Kota Banjar meninjau posko penerapan mudik jalur selatan, Selasa (27/4/2021).
“Penerapan larangan mudik lebaran mulai dari tanggal 6-17 Mei mendatang,” kata Kapolres Kota Banjar AKBP Melda Yanny saat meninjau posko mudik lebaran di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah, Kecamatan Purwaharja.
Menurutnya, sesuai aturan pemerintah di masa pandemi saat ini, seluruh warga masyarakat dilarang melakukan mudik ke kampung halamannya masing-masing.
Aturan tambahan pemerintah, lanjut Melda, tentang pemberlakuan pengetatan perjalanan bagi para pemudik dibagi menjadi dua periode.
“Aturan tambahan itu yakni, menjelang masa peniadaan mudik atau pra larangan mudik berlaku pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021,” ujarnya.
Kemudian, setelah masa peniadaan mudik ataupun pasca larangan mudik, berlaku mulai dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei mendatang.
Menurut Melda, peninjauan lokasi kali ini sebagai bentuk penegakkan aturan pemerintah perihal pengetatan perjalanan menjelang aturan larangan mudik.
“Ya, disini kami meninjau kesiapan personil lapangan yang bertugas di posko perbatasan ini,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap, kepada seluruh pemudik yang melewati Kota Banjar harus membawa surat hasil tes rapid antigen, maupun SWAB PCR.
Lebih lanjut Melda menambahkan, sesuai instruksi yang diterima, seluruh personil yang bertugas harus bersikap humanis dan persuasif.
Pemudik yang melewati wilayah hukum polres Banjar, selama penerapan Pra mudik harus menunjukkan surat keterangan rapid test antigen atau SWAB PCR.
“Tentunya dengan hasil negatif atau non reaktif, jika pemudik tidak dapat menunjukkan maka akan diminta untuk putar balik,” jelasnya.
Pihaknya mengaku akan menindak tegas para pemudik, apabila ditemukan tidak bisa menunjukan surat keterangan bebas covid-19.
“Kami serius dalam melaksanakan operasi larangan mudik lebaran kali ini. Selama Pra larangan mudik ini, kami akan minta putar balik para pemudik yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid antigen atau SWAB,” tegasnya.