Tenaga Honorer Ciamis Bakal Gelar Aksi ke Jakarta Dibiayai Pemda

Tenaga honorer Ciamis
Tenaga Honorer Ciamis Ani Rindiani/SAKATA.ID

Regional, CIAMIS: Tenaga honorer di Kabupaten Ciamis bakal gelar aksi ke Jakarta dalam menyikapi Surat Edaran MenPAN-RB Tjahjo Kumolo terkait penghapusan honorer pada 28 November 2023.

Ketua Forum Honorer Kabupaten Ciamis Ani Randiani mengungkapkan, SE tersebut membuat para tenaga honorer di Ciamis resah. Dan keputusan tersebut sangat merugikan honorer terutama yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Bacaan Lainnya

“Kami. Dari honorer Ciamis. Akan menggelar aksi. Ke KemenPAN-RB. Dengan biaya dari Pemerintah Daerah Ciamis,” ujar Ani.

Bahkan, lanjut dia, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun akan langsung mendampingi para honorer yang aksi ke Jakarta.

“Pak Bupati siap berangkat. (Jumlah honorer yang akan berangkat aksi) sesui kemampuan daerah, kita akan berangkat lima bus,” ungkap Ani.

Dia mengungkapkan, jumlah tenaga honorer di Kbupaten Ciamis sebanya 6.000 orang. Pendapatan mereka pun mayoritas di bawah upah minimum kabupaten.

“Upahnya beda-beda ada yang Rp400 ribu, Rp500 ribu. Hingga yang paling besar di Satpol PP sebesar Rp1,8 juta karena pengamanan,” ujar dia.

Ia mengaku sudha menjadi tenaga honorer sejak 20 tahun lalu. Dan saat ini, Ani mendapat upah sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya, pada Selasa (14/6/2022),para tenaga honorer di Kbupaten Ciamis menggelar aksi ke Gedung DPRD dn Pendopo setempat. Mereka meminta supaya Bupati dan lembaga Legislatif memperjuangkan nasibnya ke Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan bahwa honoror masih sangat dibutuhkan Pemerintah Daerah.

Bagi dia, para tenaga honorer adalah bagian dari pemerintah daerah yang tidak dapat dipisahkan.

“Secara riil di lapangan. Pemerintah Daerah sangat butuh sekali pada keberadaan tenaga honorer. Kalau nanti diberhentikan. Maka pemerintahan pun akan pincang,” tegas dia.

Terkait dengan penghapusan tenaga honorer itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah membawa kabar baik.

Ia menyampaikan, status tenaga honorer tidak akan dihapuskan pada 2023 mendatang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut dia, yang saat ini berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023. Ia menyampaikan, tenaga non-ASN tetap dibutuhkan.

Hanya saja, ke depan pola rekrutmen harus disesuaikan dengan kebutuhan serta harus mendapat penghasilan yang layak, setidaknya sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *