Tingkatkan Layanan Izin Masyarakat, DPMPTSP Ciamis Buka Gerai Si Geulis di Setiap Kecamatan

Regional, CIAMIS: Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka Gerai Perizinan Berusaha Si Geulis di setiap kecamatan.

Hal ini untuk mempermudah masyarakat mendapat pendampingan mengurus izin usaha.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPMPTSP Ciamis Drs Asep Sutisna mengatakan, gerai perizinan itu akan dibuka di setiap kecamatan.

Meskipun saat ini belum semua kecamatan tersedia gerai, masih dipilih beberapa kecamatan yang jumlah pegiat UMKM-nya banyak.

“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan membuka Gerai Pelayanan Perizinan Berusaha di setiap kecamatan,” ujar Asep, Jumat (21/5/2022).

Menurutnya, gerai perizinan itu bernama Si Geulis, akronim dari ‘Selesaikan Izin di Gerai untuk Layanan Izin Ciamis’.

Petugas dari kecamatan maupun DPMPTSP Ciamis bakal stand by di gerai yang ada di kecamatan itu untuk memberikan pelayanan dn pendampingan mendapatkan izin berusaha masyarakat.

Gerai perizinan Si Geulis itu merupakan penerapan dari Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2021.

Asep mengungkapkan, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya ingin kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat lebih terjangkau. Khusunya bagi wilayah yang jaraknya jauh dari perkotaan.

“Ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Kepada masyarakat. Dengan mendekatkan pelayanan. Supaya yang wilayahnya jauh dari perkotaan lebih dapat menjangkau dan mendapatkan kualitas pelayanan yang sama,” ujar dia.

Meskipun launching gerai perizinan Si Geulis itu sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu, tapi sarana dan prasarana untuk menunjnag hal itu belum lah maksimal.

Asep mengakui, gerai Si Geulis yang ada di kecamatan masih membutuhkan laptop atau perangkat PC, dan sarana lainnya agar lebih maksimal.

“Kalau sarana dan prasaran. Memang masih belum memenuhi. Seperti Laptop, perangkat PC di kecamatan. Masih belum maksimal. Itu terus kita benahi,” ujar dia.

Meskipun begitu, bukan berarti gerai pelayanan perizinan ini tidak bisa berjalan. Tetap dapat melayani masyarakat semaksimal mungkin.

“Kami juga terus melakukan sosilaisasi kepada masyarakat. Berbarengan dengan itu pelayanan keliling ke setiap kecamatan juga terus berjalan. Sumber daya manusia di kecamatan sudah dipersiapkan dengan baik,” kata dia.

Ia menegaskan, adanya gerai perizinan Si Geulis itu merupakan aktualisasi dari Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

OSS tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *