Nasional, Sakata.id: Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (3/6/2021) memutuskan tidak mengirim jamaah pada ibadah haji tahun 2021.
Keputusan penundaan pengiriman jemaah haji 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Penundaan itu menjadi yang kedua setelah tahun 2020 lalu, pemerintah pun tidak mengirimkan jamaah, dikarenakan pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, telah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah bagi warga negara Indonesia.
“Penetapan pembatalan ini berlaku bagi seluruh WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut, Kamis (3/6/2021).
Pihaknya mengaku setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana, terkait keputusan tersebut. Dalam pertemuan itu, dirinya bersama Presiden membahas nasib para calon jemaah haji Indonesia di tahun ini.
Tidak hanya itu, pihaknya pun sudah menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat itu, Komisi VIII memahami keputusan pemerintah yang tidak lagi memberangkatkan ibadah haji kedua di tahun ini.
Pemerintah Arab Saudi Belum Memberikan Kepastian
Yaqut menyebut pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait kuota 1,8 persen jamaah haji Indonesia. Mestinya, kepastian itu disampaikan Arab Saudi pada tanggal 28 Mei 2021 lalu.
Hingga saat ini usai melewati tenggat tersebut, ia mengaku akan tetap mengambil keputusan, dengan atau tanpa kepastian dari Arab Saudi.
“Teknis sudah kita siapkan, tentunya kita nggak boleh boleh berpangku tangan. Kita juga harus membuat keputusan. Keputusan ini sudah sepakat harus dibuat, dengan atau tanpa pengumuman dari Arab Saudi,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima kabar bahwa Indonesia tidak menerima kuota jamaah ibadah haji 2021. Namun pihaknya tidak merinci soal informasi tersebut.
Kemudian, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Hasan Basri Agus pun telah mengusulkan, agar pemerintah kembali menunda pengiriman jamaah ibadah haji tahun ini apabila tidak memungkinkan.
Ia menilai target waktu untuk mendapatkan kepastian kuota haji dari Saudi sudah usai dan Indonesia tidak mendapat jatah kuota. Kejelasan sikap tersebut dibutuhkan bagi calon jemaah haji saat ini.
Sebelumnya, Kemenag pada tahun lalu juga tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid-19. Ini jadi tahun kedua, pemerintah tidak mengirim jamaah untuk ibadah haji ke Tanah Suci.