Hukum, SAKATA.ID: Muncul wacana untuk revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentnag TNI (UU TNI). Hal tersebut menuai kritik dari para legislator.
Pasalnya, wacana tersebut bertentangan dengan amanat reformasi yang melarang keterlibatan TNI dalam peran sosial politik atau dikenal dengan sebutan dwifungsi ABRI.
Diketahui, usulan untuk merubah isi UU TNI itu datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Tujuannya, ia ingin menempatkan tentara aktif di jabatan instansi pemerintah, masuk dalam revisi Undang-Undang TNI.
Anggota Komisi I DPR dari partai PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengungkapkan, penempatan tentara aktif di instansi pemerintah tidak ada urgensinya. Kecuali, jika negara berada dalam darurat perang atau konflik.
Kemudian, kritik juga datang dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan.
Menurut dia, wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI.
Lantaran yang akan masuk dalam isi UU tersebut adalah berkenaan dengan penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil.
Ia menegaskan bahwa salah satu agenda dan amanat besar reformasi adalah menempatkan TNI sebagai alat utama sistem pertahanan.
Namun, saat ini seolah akan membuka keran peran sosial politik TNI di institusi sipil. Jelas, hal ini sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi.
Bahkan, lanjut dia, itu akan membuat bias fungsi pertahanan yang diemban oleh militer. Apalagi, katanya, tantangan global dalam menghadapi perang teknologi, asimetri, dan siber saat ini semakin nyata.
Alasan Luhut Ajukan Revisi UU TNI
Luhut Binsar Panjaitan setidaknya sudah dua kali mengutarakan rencana pemerintah untuk memasukkan perwira TNI agar bisa aktif di instansi atau lembaga pemerintah.
Pertama pada tahun 2019. Ketika itu Luhut menepis tudingan yang menganggap masuknya TNI dalam kementerian akan membangkitkan dwifungsi ABRI.
Luhut mengeklaim pemerintah sudah memiliki kajian soal itu. Namun, sayangnya dia tidak membeberkan secara lebih rinci hasil kajian yang disebutkan.
Kini, Luhut kembali menghidupkan wacana revisi UU TNI. Dia mengungkapkannya dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jumat pekan lalu.
Dia menyampaikan, undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian. “Sebenarnya saya sudah mengusulkan. Untuk perubahan Undang-Undang tentang TNI,” ujar Luhut.
Dia menegaskan, Undang-Undang TNI merupakan satu hal yang perlu. Sejak ia menjadi Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden.