Ragam, SAKATA.ID: Risiko menikah muda bisa terjadi apabila tidak ada kesiapan matang dari kedua belah pihak.
Sayangnya, tak banyak orang paham bahwa pernikahan dini bisa berdampak buruk pada kesehatan fisik, mental, juga risiko perceraian di usia muda.
Menurut undang-undang di Indonesia, batas usia perkawinan minimal adalah 19 tahun. Akan tetapi, tidak jarang kita mendengar atau melihat pernikahan dini di bawah usia tersebut. Bahkan yang tergolong pernikahan anak masih sering terjadi.
Komplikasi Kehamilan
Rentan terjadi komplikasi pada kehamilan dini di bawah usia 20 tahun merupakan resiko menikah muda. Ibu hamil di bawah usia 20 tahun lebih banyak mengalami hipertensi dan preeklamsia, dibanding ibu hamil yang berusia di atas 20 dan 30-an.
Kehamilan dini juga dapat meningkatkan risiko atau kekurangan darah pasca melahirkan.
Pada kondisi bayi, ibu hamil di bawah usia 20 tahun beresiko mengalami kelahiran prematur. Bayi yang lahir prematur juga beresiko terjadi gangguan tumbuh kembang, cacat bawan, hingga gangguan pernapasan.
Gangguan Psikologis
Beberapa studi menunjukkan bahwa risiko menikah muda di bawah usia 20 tahun rentan terjadi stres dan depresi.
Usia yang terlalu muda dapat meningkatkan stres, gejala baby blues, hingga keinginan untuk bunuh diri. Hal ini terjadi akibat beban dan tuntutan yang harus dihadapi saat belum siap merawat bayi.
Studi lainnya diterbitkan oleh Pediatrics menemukan wanita yang menikah dalam rentang usia 18 tahun mengalami berbagai masalah psikologi. Beberapa di antaranya mengalami depresi, kecemasan, gangguan bipolar, kecanduan alkohol dan narkoba.
Pernikahan di usia muda dapat meningkatkan gangguan mental sebanyak 41 persen.
Masalah Finansial
Tidak hanya gangguan kesehatan tubuh dan mental, risiko menikah muda kerap menimbulkan masalah ekonomi atau keuangan.
Umumnya hal ini terjadi pada pria yang belum punya kesiapan mental dalam menanggung nafkah atau berperan sebagai suami dan ayah. Dampaknya, hal ini menciptakan lingkaran kemiskinan baru di kehidupan masyarakat.
Kebanyakan wanita yang menikah pada usia dini cenderung mengandalkan gaji suami agar hidupnya lebih terjamin. Padahal, ada banyak pengeluaran rumah tangga yang tidak biasa banyak dijumpai dibanding hidup sendiri. Sehingga gaji suami saja tidak cukup.
Rentan Terjadi KDRT
Karena emosi yang belum matang, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kerap terjadi pada pernikahan dini mulai dari ancaman hingga penganiayaan.
Hal ini disebabkan oleh manajemen emosi yang buruk, sehingga pasangan muda cenderung tidak stabil. Tak hanya itu, wanita yang menikah di bawah usia 18 tahun juga rentan mengalami kekerasan seksual dari pasangannya.
Perceraian di Usia Muda
Kemungkinan bercerai pada pasangan yang menikah di bawah usia 20 tahun 50 persen lebih tinggi dibanding pasangan di atas usia 25 tahun. Studi lainnya juga menunjukkan bahwa pasangan yang menikah muda memiliki kemungkinan 38 persen bercerai setelah menjalani lima tahun pernikahan.
Hal ini terjadi akibat ketidaksanggupan menjalani berbagai masalah dan beban hidup, terutama masalah keuangan. Larangan untuk menikah muda memang tidak ada, namun sebelum pernikahan itu digelar muda-mudi harus paham terlebih dulu segala kemungkinan yang akan dihadapi.
BKKBN menilai bahwa usia 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria adalah usia ideal. Meskipun demikian, tidak ada patokan waktu terbaik untuk menikah. Daripada terburu-buru menikah, yuk kita berlomba-lomba mencerdaskan dan memberdayakan diri.
RS-03