Regional, CIAMIS: Pembangunan Rumah Adat Kampung Kuta tidak bisa sembarangan waktu, harus tepat sesuai dengan istiadat di sana yakni di luar bulan Safar dan Maulud.
Meskipun, saat ini keadaan lima rumah yang terbakar sudah rata dengan tanah. Diketahui, pada Senin (11/7/2022) sore lalu, sebanyak lima rumah di Kampung Kuta, Dusun Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis terbakar.
Rekontruksi atau pembangunan kembali lima rumah milik warga di Kampung Adat Kuta harus tetap mematuhi adat di sana. Tidak bisa sembarangan waktu.
Hal tersebut diungkapkan Budayawan Ciamis Aif Saripudin pada Rabu (13/7/2022) kemarin.
Dia mengatakan, pasca terjadinya musibah kebakaran yang menimpa rumah warga di Kampung Kuta tidak bisa langsung dibangun walaupun saat ini, semua rumah yang terbakar itu sudah rata dengan tanah.
“Pembangunan kembali rumah Adat Kampung Kuta itu tidak sembarangan waktu. Tapi harus sesuai adat di sana, jangan dibangun pada bulan Safar maupun Maulud,” kata Aif.
Dia menuturkan, selain tidak bisa sembarangan dalam membagun rumah juga, pembangunan tidak boleh dilakukan di lokasi bekas rumah yang terbakar itu.
“Bangunan rumah yang dibangunnya itu (rumah adat yang baru), harus di lokasi yang berbeda. Jangan di bekas rumah yang terbakar,” ucap dia.
Aif menegaskan, memang kalau pembangunan rumah Adat Kampung Kuta yang hangus terbakar tersebut pindah dari lokasi semula. Hal itu untuk menghindari trauma pascakebakaran itu.
“Nenek moyang kita. Sudah faham betul bagaimana cara menghindari trauma. Sehingga membuat larangan seperti itu,” jelas Aif.
Lebih jauh dia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis yang telah peduli kepada warga Kampung Kuta yang terkena musibah kebakaran.
Menurut dia, bantuan Pemerintah Kabupaten Ciamis telah diterima langsung oleh korban.
“Atas nama warga Kampung Adat Kuta. Saya ucapkan banyak terima kasih. Kepada pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis. Yang dipimpin Bapak Herdiat. Karena telah memberikan bantuan kepada para korban kebakaran,” ungkap dia.