Rumah Warga di Jalur Pergerakan Tanah Ciamis Harus Segera Direlokasi

Pergerakan Tanah Ciamis
Ilustrasi Pergerakan Tanah/Net

Regional, CIAMIS: Rumah warga yang berada tepat di jalur pergerakan tanah di wilayah Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih, dan Desa Sukamaju, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, harus segera direlokasi.

Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis, Ani Supiani, pergerakan tanah yang terjadi beberapa waktu lalu telah merusak empat rumah di Desa Budiasih.

Bacaan Lainnya

“Satu rumah mengalami kerusakan parah dan sisanya rusaknya bervariasi,” katanya, Jumat (7/7/2024).

Ani menegaskan bahwa rumah yang mengalami kerusakan parah harus segera direlokasi ke tempat aman karena berada di jalur retakan atau pergerakan tanah.

“Bagi tiga rumah lainnya, jika pemiliknya tidak mau direlokasi karena berbagai alasan, struktur rumahnya harus diganti dengan rumah panggung,” ucapnya.

Di Desa Sukamaju, Kecamatan Cihaurbeuti, dua rumah warga juga harus direlokasi untuk menghindari bencana susulan.

“Dua rumah warga yang berada di jalur retakan diharuskan untuk direlokasi ke lokasi aman,” terangnya.

Ani menjelaskan bahwa untuk menghindari kejadian yang tidak diharapkan akibat bencana alam pergerakan tanah, warga di daerah rawan harus mengetahui tanda-tanda awal terjadinya bencana tersebut.

“Sebelum bencana terjadi, biasanya ada ciri-ciri seperti air sumur mendadak keruh, terjadinya longsoran kecil, atau air kolam yang surut. Jika hal itu terjadi, segera menghindar menuju lokasi aman,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Ani juga menghimbau warga untuk selalu menjaga kelestarian alam.

“Usahakan jangan ada aliran air di lokasi rawan bencana yang merembes langsung ke dalam tanah, serta hindari membuat kolam di atas tebing,” ungkapnya.

Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat mengurangi risiko bencana akibat pergerakan tanah dan memastikan keselamatan warga di daerah rawan bencana di Kabupaten Ciamis.

BPBD Ciamis terus melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami pergerakan tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *