Hukum, GARUT: Dalam upaya memastikan ketertiban lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut mengambil langkah tegas terhadap angkutan umum yang melanggar aturan dengan ngetem di sembarang tempat.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan di jalanan Garut.
Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang mentampaikan, kendaraan umum seperti bus, mini bus, elf, dan angkutan kota (angkot) kerap kali menunggu penumpang berlama-lama atau ngetem di titik yang bukan pada tempatnya. Seperti perempatan dan lampu merah.
Padahal, kata dia, angkot ataupun bus dan angkutan umum lainnya memiliki pangkalan tersendiri yang telah disediakan seperti di terminal, maupun pool penumpangnya masing-masing.
Namun, para pengendara kerap kali melanggar dengan ngetem sembarangan. Hal itu menyebabkan kemacetan yang dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.
“Mereka, angkutan umum yang ngetem sembarangan, akan kita tilan. Apalagi jika ngetem di tempat umum yang dilarang,” ujar Iptu Aang pada Senin (20/11/2023) kemarin.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan selalu mengutamakan kenyamanan masyarakat, sebab keamanan lebih diutamakan.
“Kami akan melakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi kepada pengemudi angkutan umum. Kemufian, jika pengendara ngeyel, akan kita tindak tegas,” ucapnya.
Masih menurutnya, ia menghimbau agar masyarakat pun jangan memberhentikan kendaraan umum sembarangan.
“Masyarakat juga jangan memberhentikan kendaraan umum sembarangan. Patuhi rambu-rambu yang ada. Agar penumpang dapat merasa aman dan nyaman,” kata dia.
Sat Lantas Polres Garut menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan keamanan lalu lintas di daerah tersebut.