Politika, CIAMIS: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis diminta untuk segera bertindak dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah terlarang.
Desakan ini datang dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sopwan Ismail.
Sopwan menyoroti keberlanjutan penertiban APK di zona terlarang.
Ia menegaskan bahwa penertiban segera diperlukan untuk memastikan ketaatan terhadap aturan terkait penempatan APK selama kampanye Pemilu 2024 dan Peraturan Daerah (Perda) K3.
Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan itu seharusnya menjadi pedoman Satpol PP Ciamis bergerak membereskan APK yang tak beraturan.
Dia mengungkapkan, sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara.
Dalam komunikasi tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinannya terhadap jumlah pelanggaran yang signifikan terkait pemasangan APK.
“Bapak Kepala Satpol PP juga berjanji untuk menindaklanjuti laporan saya. Untuk dilakukan penertiban APK di wilayah terlarang,” ujar dia, Kamis (22/12/2023).
Namun, kata dia, janji Kepala Satpol PP Ciamis untuk menindaklanjuti pelanggaran pemasangan APK belum juga terealisasi
Hingga akhirnya, Sopwan pun menyampaikan keprihatinannya melalui ‘Surat Cinta’ untuk mendesak Lembaga Penegak Peraturan Daerah itu.
Dia berharap Satpol PP Ciamis menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan Perda yang dimaksud.
“Surat Cinta ini saya buat sebagai komitmen saya. Untuk mendesak Lembaga Penegak Peraturan Daerah. Agar menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan Perda,” kata Sopwan.
Ia mengungkapkan bahwa Satpol PP Ciamis diketahui, beberapa waktu ke belakang, melakukan penertiban APK. Tapi, kata dia, itu terkesan ‘Pilih Tebang’. Lantaran tidak semua APK ditertibkan.
Maka dari itu, atas ketidakpuasan terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Ciamis, Sopwan menyampaikan, ia dengan terpaksa akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI.
Desakan penertiban APK di wilayah terlarang juga datang dari Kepala Bagian Politik dan Hukum Lingkaran Integensia Nusantara (LIN) Asep Ahmad Muzaki.
Ia menilai keberadaan APK di zona terlarang merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu maupun pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara terus-menerus untuk menjaga ketertiban dan estetika wilayah.
“Saya memahami bahwa proses penertiban ini bukan pekerjaan mudah. Tetapi kami berharap agar Satpol PP terus berkomitmen dan meningkatkan upaya penertiban. Keberlanjutan penertiban ini penting untuk menjaga keindahan dan kenyamanan masyarakat,” kata Asep.