Regional, Garut: Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid19, yang terus meningkat di Kabupaten Garut, bahkan menyandang predikat zona merah oleh Provinsi Jawa Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, melakukan razia bersama Satgas Covid Kabupaten Garut.
Menurut Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Topan mengatakan, pihaknya hampir sepekan ini melakukan razia Prokes bagi masyarakat Garut, hal ini merupakan salah satu upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan.
“Kami hampir setiap hari melakukan razia prokes terutama di Jalan-jalan protokol di Kabupaten Garut,”ujarnya, Rabu (16/6/2021).
Ditegaskan Topan, dalam sepekan ini pihaknya telah menjaring ratusan masyarakat Garut yang tidak melakukan prokes.
“Biasanya yang kami jaring adalah mereka yang tidak memakai masker, baik para pejalan kaki maupun para pemakai kendaraan bermotor,” tegasnya.
Masih menurutnya, sanksi yang kita berikan adalah berupa teguran, bahkan sampai Tipiring (Tindakan Pidana Ringan), diantaranya adalah membuat perjanjian tidak akan melanggar lagi, hingga harus membeli masker untuk digunakan di tempat penindakan.
“Kami akan terus melakukan razia prokes hingga dianggap aman bahwa kabupaten tidak lagi zona merah,” pungkasnya.