Hukum, Banjar: Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil meringkus HM (18), buronan kasus pencabulan anak gadis dibawah umur yang terjadi sejak tahun 2019 lalu.
Tersangka sempat menjadi buron selama 2 tahun, untuk menghindari kejaran polisi tersangka diketahui berpindah-pindah tempat.
Polisi berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan, di lampu merah simpang 3, jalan raya Pangandaran, Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar,
Kasat Reskrim Iptu Zulkarnaen membenarkan telah berhasil menangkap buronan kasus pencabulan tersebut.
Menurut Zulkarnaen, tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku ada di lokasi tersebut dan hendak melarikan diri, tim reserse langsung bergerak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Banjar, Bripka Nandi menuturkan kasus tersebut terjadi pada bulan agustus 2019 lalu, tersangka HM melakukan pencabulan terhadap N yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Tersangka yang mengetahui dirinya akan ditangkap lalu melarikan diri dari rumahnya, untuk menghindari kejaran polisi tersangka berpindah-pindah tempat dan hidup sebagai anak jalanan.
“Tersangka sejak 2019 itu selalu berpindah-pindah tempat, melarikan diri ke daerah Pangandaran, Sukabumi, Banten. Selama buron tersangka hidup sebagai anak punk (jalanan),” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.