Regional, CIAMIS: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membentuk sebuha Gerakan Cinta Zakat, sebuah program untuk mensejahterakan masyarakat.
Pada Senin (10/5/2021) pagi Baznas Ciamis mengunjungi Bupati Herdiat Sunarya di Ruang Oproom Setda setempat.
Kunjungan tersebut untuk membahas “Gerakan Cinta Zakat” di Kabupaten Ciamis yang telah di launching oleh Presiden Republik Indonesia secara Nasional pada tanggal 15 April 2021.
Dalam kesempatan tersebut Herdiat menyampaikan, pihaknya siap mendukung dan mensukseskan gerakan tersebut di Kabupaten Ciamis.
“Kita siap bekerjasama dengan BAZNAS. Mensukseskan dan menggelorakan gerakan cinta zakat,” ujar Herdiat.
Apalagi, lanjut dia, regulasinya pun sudah jelas. Pemerintah pusat pun telah mengintrusikannya.
Dia menegaskan, potensi zakat di Ciamis sangat luar biasa. Maka harus dikembangkan.
Terutama, lanjutnya, jika mampu menyentuh, mengajak, mengingatkan. dan memberikan kepercayaan pada apara agniya.
Ia juga mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kaum gaji harus banyak bersyukur. Lantaran masih banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-sehari.
“Sedikit-sedikit kita sudah melaksanakan zakat. Seluruh TPP atau Gaji dari ASN di Kabupaten Ciamis sudah dipotong untuk zakat,” ungkapnya.
Selain itu Herdiat berpesan kepada pengurus BAZNAS untuk terjun langsung ke daerah agar mengetahui realita penyaluran zakat di masyarakat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Ciami Lili Miftah menjelaskan bahwa Gerakan Cinta Zakat merupakan upaya memaksimalkan potensi zakat. Yakni untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Gerakan itu, kata dia, bertujuan untuk lebih mendorong kehadiran zakat. Kemudian infak, dan shodaqoh (ZIS) di tengah masyarakat.
Serta, gerakan itu guna memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Menurutnya, gerakan tersebut juga sejalan dengan program pemerintah. Memiliki kerja yang sangat besar. Untuk mengentaskan kemiskinan.
Kemudian untuk menangani musibah dan bencana. Serta menuntaskan program-program SDGs.
“Gerakan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat. Yakni untuk meningkatkan zakat, infak, dan shodaqoh,” katanya.
Sehingga, lanjut dia, masyarakat dapat dengan mudah menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.
Dan bisa menebar kemanfaatan yang nyata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RS-03