Regional, BANJAR: Sejumlah kelompok peternak ikan di Kota Banjar penerima hibah dari pemerintah pusat, banyak yang tidak melaporkannya ke pemerintah daerah.
Mereka berdalih bahwa bagi kelompok yang menerima bantuan tambahan permodalan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkannya ke Pemerintah Kota Banjar.
Koordinator Penyuluh Perikanan Kementerian Pertanian Kota Banjar Agus Sugiono mengatakan, sejak Kota Banjar berdiri sampai sekarang sedikitnya ada 70 kelompok petani ikan yang pernah menerima hibah bantuan tambahan permodalan dari Pemerintah Pusat.
Sayangnya, mereka, para penerima hibah dari Pemerintah Pusat itu tidak pernah melaporkan ke Pemerintah Kota Banjar.
“Benar, kami hanya meminta izin saja. Ke Dinas Pertanian di sini. Namun masalah melaporkan terus terang saja, hal tersebut tidak ada payung hukum yang jelas,” kata Agus.
Agus menambahkan, kendati tidak melaporkan ke pemerintah daerah setempat, sampai saat ini tidak pernah ada masalah apapun. Baik secara administrasi maupun kerugiaan negara lainnya.
“Nggak pernah ada masalah. Lah wong saya kawal terus,” kata Agus.
Tidak hanya bantuan berupa keuangan untuk permodalan, kata dia, bantuan fisik seperti Rusunawa atau untuk perbaikan sarana prasarana keagamaan, sosial, dan pendidikan pun sama sekali tidak masuk dalam pencatatan Pemerintah Kota Banjar.
Kepala Bidang Akutansi Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar Engkos Kosim menyampaikan, hanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja yang masuk pencatatan akutansi pada kolom ‘lainnya’ yang masuk pendataan di pemerintah kota.
Idealnya, lanjut dia, bantuan dari Pemerintah Pusat yang langsung kepada masyarakat juga masuk pada kolom akuntansi ‘lainnya’, di pendataan pemerintah Kota Banjar.
Misalnya, kelompok ikan penerima hibah dari Pemerintah Pusat.
“Kalau di Banjar hanya BOS saja. Yang mendapat catatan ‘lainnya’. Pada akuntansi kami. Sisanya, walaupun kami tahu ada yang sering mendapatkan bantuan dari pusat, tapi tak pernah kami tuliskan. Karena penerima maupun OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersangkutan dengan penerima tak pernah lapor ke kami sama sekali,” bener Engkos.