Sekda Ciamis Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Liburan Tahun Baru

Liburan Tahun Baru
Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman/Pepi/SAKATA.ID

Politika, CIAMIS: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan liburan Tahun Baru 2025.

Larangan ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, seusai memantau persiapan akhir tahun di lobi kantor Pemda Ciamis, Selasa (31/12/2024).

Bacaan Lainnya

Andang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk urusan resmi pemerintahan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan Tahun Baru.

“Tidak dibenarkan jika mobil dinas digunakan untuk liburan, apalagi untuk keperluan pribadi,” ujar Andang.

Ia juga menyarankan agar ASN yang hendak merayakan Tahun Baru lebih baik menghabiskan waktu di Ciamis.

“Kalau pun ingin liburan, lebih baik di Ciamis saja. Banyak pilihan kuliner yang menarik di sini. Lagi pula, libur hanya satu hari. Banyak warga luar kota yang pulang ke Ciamis, masa kita orang Ciamis malah pergi ke luar kota?” katanya.

Lebih lanjut, Andang menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN mematuhi aturan ini dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Sekda juga berharap masyarakat ikut mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas.

“Saya berharap, jika ada warga yang melihat kendaraan dinas digunakan untuk mudik atau liburan selama perayaan Tahun Baru, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkas Andang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *