Nasional, SAKATA.ID : Dari data Amnesty Internasional, setidaknya ada 15 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang dipecat karena diduga homoseksual.
Amnesty Internasional malah meminta untuk menganulir pemecatan ke 15 abdi negara itu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, tidak ada hukum Indonesia yang melarang orang dengan orientasi berbeda masuk ke institusi Polri maupun TNI.
Meski demikian, Markas Besar (Mabes) TNI dan Polri menegaskan, orientasi seksual seperti itu termasuk “perbuatan tercela dan tabiat yang dapat merugikan disiplin prajurit”.
Sehingga putusan pemecatan terhadap sekitar 15 anggota TNI yang diduga melakukan hubungan seksual sesama jenis sudah sesuai karena tak sejalan dengan budaya maupun norma di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil.
Dia mengatakan bahwa larangan anggota TNI memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis itu ada. Tertuang di dalam Pasal 62 Undang-Undang TNI.
Menurut Aidil Pasal itu berbunyi bahwa para prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Menjelaskan selanjutnya, dipecat karena memang mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI.
Meskipun, kata dia, pasal itu tidak eksplisit menyebut orientasi seksual sesama jenis atau LGBT, tetapi TNI menafsirkannya sebagai homoseksual.
Kata dia, anggota TNI dengan orientasi seksual akan terganggu dalam menjalankan tugas.
Ya, katanya, homoseksual itu akan mengganggu. Karena Itu kan penyakit psikologi.
Begitu penjelasan Aidil kepada BBC Indonesia 23 Oktober 2020.
Jadi hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar pasal itu, artinya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis, adalah pemecatan.
Karena itu sudah melanggar disiplin militer.
Ia menduga, adanya prajurit TNI yang homoseksual lantaran “terpengaruh lingkungan dan menonton video LGBT”.
Menurutnya, syarat masuk ke institusi TNI sangat ketat. Calon anggota TNI harus dipastikan sehat secara jasmani dan rohani.
Aidil menepis tudingan TNI berlaku diskriminatif hanya karena memecat anggotanya atas dasar orientasi seksual.
Kalau dibilang melanggar hak asasi manusia (HAM) tidak bisa begitu, kata Aidil, TNI ada aturan dan syarat sendiri untuk dijalankan anggota.