Ragam, SAKATA.ID: Kebijakan pelaksanaan sekolah tatap muka akan kembali diterapkan per Januari 2021. Hal ini telah disampaikan oleh Kemendikbud, namun tentunya harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat mengingat masih masa pandemi Covid-19.
Sebagai orang tua murid, sudah tentu wajib mengetahui ketentuan-ketentuan mengenai prokes selama sekolah tatap muka berlangsung. Berikut ini kebijakan pembelajaran tatap muka yang harus diterapkan:
- Tersedia sarana sanitasi yang bersih seperti toilet yang layak.
- Menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir maupun hand sanitizer.
- Menyediakan disinfektan
- Dapat mengakses fasilitas layanan kesehatan
- Siap sedia dan wajib menggunakan masker
- Ketersediaan alat pengukur suhu tubuh, seperti thermogun
- Tersedia pemetaan warga satuan pendidikan
- Memiliki penyakit penyerta/ comorbid yang terkontrol
- Adanya akses transportasi yang aman
- Terdapat catatan riwayat perjalanan dari daerah berisiko tinggi Covid-19 atau kontak dengan orang yang terbukti positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
- Adanya persetujuan dari komite sekolah, perwakilan orang tua/ wali murid
- Menjaga jarak min 1.5 meter serta menghindari kontk fisik
- Kapasitas maks 50% dari rata-rata kelas.
- Dilakukan dengan sistem bergiliran
- Wajib menggunakan masker, baik itu masker kain tiga lapis, masker medis (sekali pakai)
- Wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer
- Wajib menerapkan etika batuk dan bersin
- Kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat. Untuk pengidap comorbid harus dalam kondisi yang terkontrol
- Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah
- Kantin sekolah hanya beroperasi untuk daerah yang menerapkan aturan new normal, bukan untuk yang menerapkan masa transisi.
- Kegiatan olahraga hanya diperbolehkan pada daerah yang menerapkan aturan new normal, bukan masa transisi dengan pengecualian pada kegiatan yang menggunakan peralatan bersama tanpa menjaga jarak.
- Daerah yang menerapkan masa transisi dilarang melakukan kegiatan lain selain belajar mengajar.
Pendapat Nadiem Makarim
Menteri pendidikan dan kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan bahwa kemendikbud telah mengevaluasi Surat Keputusan bersama empat menteri sebelumnya. Hanya ada 13% sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan 87% lainnya masih dengan pembelajaran jarak jauh/belajar di rumah.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemda, Kanwil, atau kantor Kemenag yang berhak menentukan apakah sekolah di wilayah itu dapat melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak.
Nadiem juga menambahkan agar pemda dan sekolah yang siap untuk memulai pembelajaran tatap muka untuk mematangkan kesiapannya untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat mulai dari sekarang.