Selain Ratusan Jabatan Struktural, Direksi PDAM Tirta Sukapura Pun Dibiarkan Kosong

Regional, TASIKMALAYA: Ratusan Jabatan struktural esselon II,III dan IV yang telah setahun lebih mengalami kekosongan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Diharapkan, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto segera meminta izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian supaya bisa melantik pejabat yang dibutuhkan.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Sekretaris Transparency Institute, Murthalib, pada Jumat (21/5/2021). Menurutnya, kekosongan jabatan struktural sudah terlalu lama.

“Saya menyarankan, supaya tidak melanggar aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bupati harus segera meminta izin Mendagri untuk melakukan pengisian jabatan kosong atau rotasi mutasi,” ungkapnya.

Direksi PDAM Tirta Sukapura Kosong

Ternyata, Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura pun dibiarkan kosong.

PDAM Tirta Sukapura yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah melaksanakan seleksi. Hasilnya, ada lima besar calon Direksi PDAM.

Nama-nama kelima besar calon direksi PDAM Tirta Sukapura itu telah di tangan Ade.

Namun, hingga saat ini, PDAM Tirta Sukapura belum juga memiliki Direksi definitif. Padahal kekosongan jabatan di san sudah lebih dari setahun. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 71 ayat (2), dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu melaksanakan tugas Direksi. Sampai dengan pengangkatan Direksi Definitif. Paling lama enam bulan.

Terkait dengan hal tersebut, SAKATA.id mengonfirmasi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Iyep Saeful Hayat.

Dia mengatakan, evaluasi PDAM sudah disampaikan ke Bupati sebelum Ade melaksanakan cuti Pilkada.

“Sebetulnya sudah disampaikan ke beliau (Ade Sugianto). Sebelum beliau cuti (Pilkada),” terangnya.

Namun, dia enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai alasan kenapa hingga saat ini Direksi PDAM Tirta Sukapura belum dijabat direksi definitif.

“Saya lagi rapat dulu di Bappeda,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim Tasikmalaya, Dr. Basuki Rahmat menilai, sudah darurat bila dibiarkan banyaknya kekosongan jabatan di Pemkab Tasikmalaya 

“Masalahnya ya seperti itu. Kandidat yang lima, (calon direksi). Kan bisa saja mempertanyakan. Mengenai kapan kepastiannya. Itu hak mereka,” ujarnya.

Masyarakat sebagai konsumen pun, lanjutnya, bisa mengadukan hal tersebut.

Pelantikan Direksi PDAM Kewenangan Bupati

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim menegaskan bahwa pelantikan dan mengangkat Direksi PDAM Tirta Sukapura itu sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati.

Dia menjelaskan, setelah lima besar kandidat keluar Komisi II meminta segera Direksi PDAM Tirta Sukapura untuk didefinitifkan. Tetapi semua itu kewenangan ada di Pemilik (Bupati).

“Komisi II dengan dasar pelayanan juga kebutuhan masyarakat telah memberikan masukan kepada Bupati. Untuk segera melantik Direksi PDAM yang definitif. Silahkan sepenuhnya konfirmasi ke Kepala Daerah (Bupati). Kami mengusulkan karena berhubungan dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat,” pungkas dia.

RS-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *