REGIONAL, TASIKMALAYA: Selama pandemi Covid-19 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya musnahkan ribuan boks obat kuat ilegal tanpa ijin yang beredar di Wilayah Kota Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajarudin, mengatakan, selama pandemi Covid-19 obat kuat terlarang tanpa izin tersebut masih marak beredar luas di Kota Tasikmalaya.
“Dalam pemusnahan saat ini tidak hanya ribuan boks obat kuat ilegal saja, kami juga memusnahkan beberapa jenis narkoba,” kata Ia, di Halaman Kejari Kota Tasikmalaya Selasa (8/12).
Pemusnahan Barang Bukti Tersebut Telah Inkracht
Dikatakan Fajarudin, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan dari puluhan perkara yang telah inkracht, dalam Persidangan Pengadilan semester II tahun 2020.
“Pemusnahan ini salah satu bentuk sinergitas yang baik antara pihak Kepolisian serta BNN guna penegakan hukum dalam penyalahgunaan narkoba dan obat tradisional tanpa izin resmi,” ujarnya.
Ia menuturkan, pada tahun ini masih didominasi kasus narkoba dan obat-obatan terlarang. Sebelum pemusnahan, ada beberapa tahap yang harus dilalui, seperti mulai dari hasil menerima, mencatat dan yang terakhir pemusnahan barang bukti.
“Pemusnahan kali ini yang paling banyak yaitu barang bukti obat-obatan terlarang tanpa izin resmi,” tuturnya.
Barang bukti yang telah dimusnahkan, sambung Ia, berarti seluruh perkaranya susah selesai laksanakan. Tentunya, seluruh pelaku sedang menjalani hukuman dari hasil persidangan.
“Kegiatan ini harus menjadikan peringatan bagi seluruh pelaku lainnya. Meskipun sedang pandemi saat ini, pemusnahan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejari Kota Tasikmalaya, barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kota Tasik berupa, Narkotika jenis ganja seberat 0,4890 gram berjumlah 1 perkara.
Narkoba jenis Shabu dari jumlah 7 perkara mencapai berat 65,51718 gram serta Psikotropika dengan jumlah 1 perkara dengan barang bukti sebanyak 61 butir.
Untuk barang bukti obat-obatan, seperti, obat Tradisional dengan 1 perkara barang bukti 800 Boks, tawon liar botol kecil 1.600 boks, tawon liar sachet 22 boks dan kopi jrenk 937 boks.
Adapun barang bukti lainnya, yakni, Asamulin sebanyak 135 Boks, Xian Ling 211 boks, montalin 72 boks, Urat madu 134 boks, wang tong kapsul 90 bungkus, wang tong serbuk 78 sachet, Okura 4 boks, Spider 10 boks serta 150 boks godong ijo.
Tidak hanya itu, barang bukti obat lainnya dengan jumlah 2 perkara dengan barang bukti 1089 butir.
“Semua barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar dan gurinda,” pungkasnya.