Regional, CIAMIS: Sebanyak 2.063 rumah tidak layak huni atau Rutilahu telah dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis selama tahun 2021.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan, karena pada 2020, Pemkab Ciamis memperbaiki Rutilahu sebanyak 1.901 unit.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup) Kabupaten Ciamis Aris Taufik Abadi pada Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, Pemkab Ciamis telah membangun ribuan Rutilahu milik warga kurang mampu di Tatar Galuh ini secara bertahap.
Ia menegaskan, Pemkab Ciamis sudah banyak melakukan pembangunan Rutilahu milik warga tidak mampu agar menjadi rumah yang layak huni.
Aris mengungkapkan, berdasarkan data, jumlah Rutilahu di Kabupaten Ciamis sebanyak 24.774 unit. Pada tahun 2020 telah dibangun sebanyak 1.901 unit.
Kemudian jumlah pembangunan Rutilahu tersebut terus bertambah, pada tahun 2021 rumah tidak layak huni yang dibangun sebanyak 2.063 unit.
“Sehingga, selama tahun 2020 ke tahun 2021 terdapat peningkatan,” kata dia.
Meskipun begitu, kata dia, untuk jumlah pembangunan Rutilahu pada tahun 2022 masih belum mencapai angka 2.000 rumah.
Ia menegaskan, sampai bulan Agustus ini Rutilahu yang telah dibangun Pemkab Ciamis sudah 1.141 unit.
Aris melanjutkan, untuk jumlah pembangunan Rutilahu pada 2022 ini kemungkinan bisa terus bertambah.
Menurut dia, guna mempercepat pelaksanaan pembangunan Rutilahu yang masih belum tercover pihak DPRKPLH Ciamis, pihaknya bersinergi dengan Dinas Sosial dan BAZNAS setempat.
“Pihak pemerintah hanya memberikan dana stimulan. Untuk suksesnya pembangunan Rutilahu itu membutuhkan sinergi dari semua eleman masyarakat dan pemerintahan desa setempat,” jelas Aris.
Ia menambahkan, peran serta pemerintahan desa dalam pembangunan Rutilahu sangat dibutuhkan. Yakni untuk menggerakan tenaga masyarakat dalam bergotongroyong.
“Tenaga masyakat secara gotong royong sangat dibutuhkan dalam membangun Rutilahu,” ungkap dia.