Selamat Datang Peserta Pemilu Tahun 2024

Peserta Pemilu Tahun 2024
Sarno Maulana R/Istimewa

Opini, SAKATA.ID: Belakangan ini ada banyak orang yang bertanya kepada saya tentang partai apa saja dan berapa partai yang akan menjadi peserta Pemilu di tahun 2024.

Jawabannya adalah nanti kita lihat hasil dari tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum.

Bacaan Lainnya

Saya pikir, bagi masyarakat umum mungkin jawaban ini belum memuaskan. Akan tetapi, saya harus menjelaskan lebih detail lagi mengenai tahapan ini. Agar orang yang bertanya dapat mengerti.

Tentunya, rekan-rekan penyelenggara Pemilu yang lain, khususnya di tingkat Kabupaten Ciamis, mungkin menerima pertanyaan serupa.

Sebuah kesadaran politik di masyaakat yang tentunya luar biasa. Ketika mengajukan pertanyaan tersebut untuk mengetahui jumlah peserta Pemilu tahun 2024.

Memasuki pertengahan tahun 2022, tepatnya tanggal 9 Juni 2022, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. PKPU ini merupakan regulasi yang mengatur tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Secara politis maupun secara administrasi, regulasi ini menegaskan bahwa KPU baik dari pusat, provinsi sampai KPU kabupaten/kota sudah siap untuk menyelenggarakan Pemilu tahun 2024.

Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022. SK KPU RI ini berisi tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Tahun 2024.

Dalam SK itu juga KPU menetapkan, tanggal 14 Februari tahun 2024 merupakan hari dan tanggal pemungutan suara.

Setelah keluar PKPU Nomor 3, KPU RI juga lantas mengeluarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Ada beberapa tahapan yang ada pada PKPU Nomor 4 yaitu: pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan.

Verifikasi adminstrasi berdasarkan PKPU Nomor 4 adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu.

Sementara verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan. Terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek yang ada di lapangan. Yakni sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu.

Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 diatur tentang kategori partai politik peserta Pemilu.

Pada bagian kesatu BAB III PKPU Nomor 4 menuliskan: Partai politik yang dapat menjadi peserta pemilihan umum sebagai mana dimaksud:

a). Partai poltik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara syah secara nasional hasil pemilu terakhir.
b). Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
c). Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD porvinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Mulai tangal 1 sampai 14 Agustus 2022 KPU sedang melakukan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu 2024. Dalam proses ini, hampir setiap hari ada saja partai politik yang datang ke KPU untuk mendaftarkan sebegai peserta.

Tentunya, para partai poltik yang datang ke KPU RI ini, adalah yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) dan mereka sudah mengisi Sipol.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor M.HH-AH. 11.04-09, KemenkumHAM mencatat ada 75 partai politik telah berbadan hukum. (Tempo.co, 13 April 2022).

Dari jumlah partai politik yang mendaftar di KemenkumHAM, sudah punya akun Sipol sebanyak 48 partai politik. (Detiknews, 3 Agustus 2022).

Sipol ini sangat penting bagi semua calon peserta Pemilu tahun 2024. Kenapa penting, karena pimpinan partai politik maupun narahubung atau operator partai politik bisa mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke Sipol.

Sipol sendiri merupakan akronim dari Sistem Informasi Partai Politik. Adalah salah satu aplikasi yang KPU sediakan untuk digunakan partai politik.

Dalam aplikasi ini, terdapat atau memuat seluruh persayaratan bagi partai politik. Misalnya, kepengurusan partai politik dari pusat sampai daerah. Juga berisi tentang daftar anggota partai politik yang selanjutnya akan diverifikasi KPU. Baik verifikasi administrasi maupun faktual.

Tahapan pendaftaran, verifikasi calon peserta Pemilu ini merupakan agenda yang sudah ditetapkan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Pada waktu proses tahapan ini semua penyelenggara Pemilu baik di KPU RI, provinsi sampai kabupaten/kota siap melayani di masing-masing kantor. Hal ini dalam rangka KPU melayani, sesuai dengan tagline-nya yaitu: “KPU MELAYANI”.

Berdasarkan pers release dari KPU, hampir setiap hari ada saja partai yang datang ke KPU. Kalau partai di tingkat pusat datang ke kantor KPU RI, tentunya untuk mendaftrakan sebagai peserta pemilu.

Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka menindaklanjuti hasil dari pengurus partai pusat yang sudah mendatangi KPU RI. Sementara di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, menindaklanjut dari apa yang sudah dikoordinasikan di tingkat nasional.

Tentang Pemilu

Pemilu adalah sarana demokrasi bagi rakyat Indonesia. Untuk memilih pemimpin di negeri ini. J7ga sebagai cara yang konstitusional untuk mengganti atau meneruskan pemimpin setiap lima tahun sekali.

Sejarah panjang Bangsa Indonesia telah berhasil dan sukses dalam menyelenggarakan Pemilu dengan damai. Semenjak Orde Lama, Orde Baru, dan sampai saat ini (Orde Reformasi).

Tentunya, sejarah panjang dan pengalaman menyelenggarakan Pemilu tersebut. Bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga.

Pemilu juga merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Yang pelaksanaannya secara langsung, umum bebas dan rahasia. Kemudian jujur, serta adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Salah satu unsur terselenggaranya pelaksanaan Pemilu adalah adanya peserta Pemilu. Peserta Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 adalah partai politik untuk Pemilu DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota Dewan Pimpinan Daersh (DPD) dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kita semua berharap, semoga tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Serta menghasilkan peserta Pemilu yang siap untuk berkontestasi di Pemilu tahun 2024.

_____________

Penulis adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *