Politika, SAKATA.ID: Pemerintah bersama penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dan DPR sepakat Pemilu digelar 28 Februari 2024.
Kepada Kompas, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan rapat Pemilu juga membahas tahapan Pemilu 2024. Dimulai sejak 25 bulan sebelum hari pelaksanaan.
Dari rapat yang digelar DPR dan Pemerintah disepakati hari pemungutan suara Pemilu 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu, 28 Februari 2024.
Sedangkan untuk hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 jatuh pada Rabu 27 Nopember.
Pada Kamis (3/6/2021) dilaksanakan rapat pembahasan Pemilu 2024, yang akhirnya diputuskan akan digelar 28 Februari.
Rapat itu dilaksanakan mulai dari Komisi II DPR, Pemerintah, da penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara.
Luqman menegaskan bahwa rapat juga menyepakati dasar pencalonan pada Pilkada 2024. Akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Selanjutnya, lanjut Luqman, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.
Salah satunya adalah masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Lantaran akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.
Sebagian dari peserta rapat menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Jadi ada beberapa opsi, apakah semua akan diperpanjang sampai dengan 2025. Atau dimajukan rekrutmennya di 2022.
Atau tetap saja sesuai periode. Namun itu berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu.
Sebelumnya, KPU RI mengusulkan jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024.
KPU ingin dipercepat dari yang biasanya digelar bulan April. Alasannya untuk efisiensi waktu.
KPU menilai, pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) dilaksanakan dalam tahun yang sama dengan Pilkada.