Regional, KOTA BANJAR: Seorang anak berkebutuhan khusus atau ABK di Kota Banjar menjadi korban pencabulan, diduga pelakunya adalah seorang pemulung.
Anak di bawah umur itu, kini tengah mengandung 4 bulan. Kini, pelaku yang berinisial Y (41) sudah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, pada Senin (16/8/2021) mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang berasal dari Parunglesang, Kota Banjar.
Menurutnya, pelaku kesehariannya berprofesi sebagai pemulung di Banjar. Y diduga sebagai pelaku kasus pencabulan terhadap siswi SMPLB yang masih berusia 16 tahun itu.
Ardiyaningsih menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi atas laporan keluarga korban ke polisi pada Jumat (13/8/2021) lalu.
Ia menduga, pelaku sudah mengetahui bahwa rumah dalam keadaan sepi dan korban ditinggal sendirian. Karena itu, pelaku masuk rumah korban dan menyetubuhinya secara paksa disertai ancaman.
“Diduga pelaku sudah mempunyai niat, dapat terlihat dengan hafalnya situasi rumah korban,” ucap Ardiyaningsih.
Lebih lanjut ia menerangkan pada Kamis (12/8/2021) lalu, ayah korban merasa curiga atas perubahan fisik perut korban yang semakin membesar.
Pihak keluarga lantas membawa korban ke paraji (dukun beranak) untuk diperiksa. Setelah dites kehamilan menggunakan test pack diketahui korban sedang hamil 4 bulan.
Kepada keluarga korban, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah Y yak i seorang pemulung di Banjar. Polisi yang menerima laporan tersebut berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Kepada penyidik, Y juga mengaku telah menyetubuhi korban sekali. Aksi persetubuhan dilakukan tersangka pada Senin (10/5/2021) lalu di rumah korban.
Selain keterangan korban dan saksi-saksi, turut diamankan sebagai barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua milik pelaku, 1 potong baju milik korban, 1 potong celana korban, 1 set pakaian dalam korban, serta 1 buah alat tes kehamilan.
Atas perbuatannya, tersangka Y yang juga sebagai pemulung di Banjar ini dijerat dengan pasal 81 dan 82 tahun 2014 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.