Regional, TASIKMALAYA, Sakata.id:- Massa Serikat Petani Pasundan ( SPP ) menuntut penerbitan Peraturan Bupati ( Perbup ) tentang Pertanahan dan memmbentuk Dewan Pertimbangan Agraria yang mengawal konflik agrari.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi SPP Tasikmalaya dan SPP Priangan timur bersama perwakilan mahasiswa, di komplek perkantoran Pemkab Tasikmalaya, Rabu 11 Desember 2024.
Salah astu koordinator aksi, Erni Kartini menjelaskan, kedatangan massa aksi SPP ke Kantor Bupati Tasikmalaya dan DPRD untuk menyampaikan beberapa tuntutan.
“Satu !, kami ke Pemkab Tasikmalaya itu meminta untuk dijalankannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pendataan, Perencanaan dan Pengelolaan Pertanahan di Kabupaten Tasikmalaya,” terang Erni.
Kemudian, lanjut Erni, Serikat Petani Pasundan meminta kepada Pemkab Tasikmalaya dan DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pertanahan sebagai implementasi dari Perda Nomor 8 tahun 2015 tersebut.
“Ketiga, SPP meminta agar segera dibentuknya tim terpadu penyelesaian konflik agraria dan dewan pertimbangan agraria. Sebagai upaya dalam penyelesaian konflik agraria di Tasikmalaya,” ungkap Erni.
Erni menambahkan, dengan adanya Perbup tersebut, pemerintah daerah akan sinergis bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD serta elemen masyarakat SPP.
“Jadi kami bersama-sama untuk duduk bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelesaikan konflik agraria sehingga memastikan hak-hak masyarakat ini bisa didapat khususnya hak atas tanah,” papar Erni.
Erni juga meminta, pemerintah daerah atau bupati, DPRD dan BPN harus menjadi tim dewan pertimbangan agraria, bersama-sama dengan masyarakat dalam menyelesaikan konflik agraria di Tasikmalaya.
“Jadi bukan hanya BPN saja yang menjadi badan penyelenggara yang selama ini mengurus tentang pertanahan. Tetapi ini harus dibentuk tim terpadu melalui dewan pertimbangan agraria,” tambah Erni.
Dalam tim terpadu dan dewan pertimbangan agraria ini nantinya ada unsur BPN, bupati, DPRD, juga ada unsur masyarakat SPP, dan ada dari kepolisian juga kejaksaan, ikut menyelesaikan terkait dengan tanah yang berkonflik dengan BUMN.**