(Analisis Yuridis-Politis tentang pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Ciamis)
A. Pendahuluan.
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya dan (alm) H. Yana D Putera, sudah terpilih secara phenomenal pada pilkada serentak tahun 2024, dengan raihan suara 89,5 %.
Pasangan ini sudah ditetapkan DPRD dan diusulkan untuk disahkan pada tanggal 10 Januari 2025 dan tinggal menanti pelantikan.
Meninggalnya Calon Wakil Bupati Ciamis dua hari sebelum hari pemungutan suara, mengakibatkan akan terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis pasca pelantikan.
Kekosongan tersebut mendorong banyak spekulasi siapakah yang akan menggantikan jabatan Wakil Bupati Ciamis periode 2025-2030 tersebut dan bagaimana mekanismenya?.
Penulis mencoba menyajikan analisis dari perspektif yuridis-normatif dan politis, bersifat ilmiah-akademis, sehingga tulisan ini bersifat ilmiah dan netral tanpa kepentingan siapapun. Tulisan ini hanya sebuah diskursus ilmiah sebagai salah satu bentuk literasi dan pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Tulisan ini diharapkan dapat membuka cakrawala keilmuan dan membangun tradisi intelektual di kalangan masyarakat Ciamis.
B. Tinjauan Yuridis-Normatif
Secara konstitusional kedudukan wakil kepala daerah tidak bersifat imperative karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945. Namun secara yuridis jabatan wakil kepala daerah diatur secara eksplisit kedudukannya.
Begitu pula apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah, mekanisme pengisiannya telah diatur perundang-undangan.
Pertama, Kedudukan Wakil Bupati Penting dan strategis; kedudukan tersebut diatur Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tugas Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota antara lain :
a) membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa;
b) memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara;
d) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Alm. H. Yana D Putera namanya tetap dilantik sebagai Wakil Bupati Ciamis; Ketentuan tersebut diatur UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang mengatur mekanisme politik apabila calon wakil bupati yang meninggal dunia, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasangan Dr. H. Herdiat Sunarya – H. Yana D Putera tetap menjadi pasangan peserta pilkada. Secara yuridis diatur bahwa dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan (Ketentuan Pasal 54 ayat (7) UU No. 10 taun 2016).
Nama H. Yana D Putera tetap dilantik sebagai wakil bupati Ciamis terpilih. Secara yuridis diatur bahwa dalam hal calon wakil bupati terpilih meninggal dunia, calon wakil bupati tetap dilantik menjadi wakil bupati meskipun tidak secara berpasangan (Ketentuan Pasal 164 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016).
Dengan demikian (Alm.) H. Yana D Putera sebagai Wakil Bupati terpilih meskipun sudah meninggal dunia, namanya tetap dilantik sebagai Wakil Bupati Ciamis periode 2025-2030 meskipun tidak secara berpasangan.
Ketiga, terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis setelah pelantikan ; Setelah pelantikan Dr. H. Herdiat Sunarya-H. Yana D Putera dengan tidak secara berpasangan, maka status hukumnya adalah terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis Periode 2025-2030.
Dasarnya adalah Pasal 78 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda yang menyatakan bahwa salahsatu alasan wakil kepala daerah berhenti adalah meninggal dunia.
Dalam hal ini Wakil Bupati Ciamis statusnya berhenti sejak dilantik meskipun meninggal dua hari sebelum hari pemungutan suara.
Wakil Bupati Ciamis terlantik secara otomatis tidak dapat menjalankan tugasnya sejak 0 (nol) hari pasca dilantik.
Adapun istilah kekosongan jabatan Wakil Bupati tersurat dalam Pasal 176 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Pasal 23 bagian (d) PP No. 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Keempat. Pemilihan Calon Wakil Bupati Ciamis oleh DPRD Ciamis; Sesuai Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD Ciamis (ayat 1) dengan ketentuan sebagai berikut :
Gabungan Parpol pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Bupati Ciamis kepada Bupati Ciamis, selanjutnya Bupati Ciamis mengusulkan kedua orang tersebut kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna (ayat 2).
Masa waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis adalah sampai 18 (delapan belas) bulan sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2025-2030 berakhir (ayat 4).
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah sesuai dengan amanah pasal 176 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun demikian menjadi catatan bahwa terjadi ketidakpastian hukum karena sampai saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum juga terbit (Ananta dkk, 2021).
Dengan demikian secara yuridis, mekanisme pemilihan calon Wakil Bupati Ciamis mengacu pada PP No. 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selanjutnya lebih detail secara teknis sudah diatur dalam Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
Berdasarkan Pasal 23 dan pasal 24 PP No. 2 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mengatur ketentuan sebagai berikut :
DPRD Ciamis memilih Wakil Bupati Ciamis karena terjadi kekosongan lebih dari 18 (delapan belas) bulan; selanjutnya hasil pemilihannya diusulkan DPRD Ciamis kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan (Ketentuan pasal 3 bagian d dan e, PP No. 12/ 2018).
Adapun tata cara pelaksanaan pemilihan Calon Wakil Bupati Ciamis harus melalui 1) rapat paripurna DPRD Ciamis, 2) hasilnya kemudian ditetapkan dengan keputusan DPRD Ciamis, dan (3) aturan teknis tata cara pemiliihanya secara detail diatur dalam Tata Tertib DPRD Ciamis (ketentuan pasal 24 PP No. 12/ 2018).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 28 sampai dengan pasal 46 Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, secara detail mengatur teknis tata cara pemilihan sebagai berikut :
1) tata cara dan perlengkapan pemilihan; 2) tugas dan wewenang panitia pemilihan; 3) persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen; 4) jadwal dan tahapan pemilihan; 5) hak Anggota DPRD dalam pemilihan; 6) penyampaian visi dan misi para calon wakil Kepala Daerah; 7) jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; 8) penetapan calon terpilih; 9) pemilihan suara ulang; dan 10) larangan dan sanksi bagi calon yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.
Dari penjelasan yuridis diatas maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis Periode 2025-2030 adalah sebagai berikut:
Semua partai politik yang tergabung dalam koalisi pengusung memiliki hak yang sama untuk mengusulkan calon pengganti Wakil Bupati Ciamis.
Setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, DPRD Ciamis dapat melakukan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Ciamis berdasarkan usulan gabungan partai politik pengusung melalui Bupati Ciamis yang sudah dilantik.
Gabungan Parpol pengusung hanya bisa mengusulkan dua (2) nama calon pengganti yang kemudian disampaikan kepada Bupati Ciamis untuk diusulkan kepada DPRD Ciamis untuk dilakukan mekanisme pemilihan dalam rapat paripurna DPRD Ciamis.
DPRD Kabupaten Ciamis dapat melaksanakan pemilihan Calon Wakil Bupati Ciamis jika dihadiri lebih dari 1/2 jumlah Anggota DPRD Ciamis. Jika tidak quorum ditunda 2 x 1 jam, dan jika tidak quorum juga ditunda paling lama 3 (tiga) hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Banmus.
Setelah terpilih pengganti Wakil Bupati Ciamis selanjutnya dilakukan penetapan oleh DPRD, kemudian diajukan kepada Menteri melalui Gubernur untuk dilakukan pengesahan pengangkatan.
Wakil Bupati pengganti yang sudah disahkan penetapannya dilantik dan menjabat sampai periode jabatannya berakhir.
Problematika yuridis Tidak kunjung terbitnya Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota, sebagaimana amanah pasal 176 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mekanisme ini berpotensi menimbulkan persoalan yuridis sebagai berikut :
Tidak ada pengaturan yang menyebutkan keharusan suatu daerah untuk segera melakukan pengisian jabatan wakil kepala daerah, serta tidak ada penyebutan sanksi kepada daerah yang tidak segera melaksanakan pengisian jabatan wakil kepala daerah. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum (Ananta dkk, 2021) dan pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis bisa berlarut-larut bahkan tidak terisi sampai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis berakhir.
Kasus tersebut terjadi di beberapa daerah yang memiliki kasus serupa (Aulia dan Wisnaeni. 2018). Bahwa ketentuan calon pengganti wakil bupati harus melalui pengusulan parpol atau gabungan parpol pengusung, sedangkan di ciamis semua partai politik merupakan pengusung, maka semua partai politik memiliki hak yang sama untuk mengusulkan nama calon pengganti Wakil Bupati Ciamis.
Dalam hal ini bisa saja akan berdampak politis berkepanjangan jika tidak kunjung terdapat kesepakatan (Aulia dan Wisnaeni. 2018).
Mengingat perundang-undangan hanya mengatur 2 (dua) orang yang dapat diusulkan, kemudian apabila terjadi kesepakatan gabungan parpol untuk mengusulkan hanya satu orang saja, apakah Bupati Ciamis terlantik tetap mengusulkan kepada DPRD hanya satu nama saja atau Bupati boleh menambah satu nama lagi.
Apabila hanya satu nama saja yang diusulkan Bupati kepada DPRD, apakah mekanismenya cukup langsung ditetapkan oleh DPRD atau tetap melalui mekanisme pemilihan. Kemudian, apabila melalui mekanisme pemilihan, seperti apa mekanismenya, apakah setuju/ tidak setuju atau menggunakan kotak kosong.
Dalam hal DPRD tidak dapat melaksanakan tugas pemilihan dan Ciamis mengalami kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis hingga akhir jabatan. Lalu kekosongan jabatan tersebut idealnya diatur dalam perundang-undangan atau tidak?.
Bagaimana ketentuan status hukum kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis tersebut? Apakah diperlukan pengusulan pemberhentian oleh DPRD, atau cukup sekaligus dicantumkan dalam draft pengesahan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis bahwa “status Wakil Bupati Ciamis sekaligus dinyatakan berhenti setelah pelantikan”?.
Terdapat celah interpretasi beragam terkait jumlah kehadiran Anggota DPRD dalam rapat paripurna pemilihan. Dalam pasal 97 PP No. 12 tahun 2018 tidak disebutkan secara eksplisit jumlah quorum kehadiran paripurna pemilihan Kepala daerah/ wakil kepala daerah.
Namun dalam Peraturan tatib DPRD Ciamis disebutkan kehadiran ½ jumlah Anggota DPRD. Klausul ini diambil dari point (c) pasal 97 PP No. 12 tahun 2018 bahwa untuk rapat paripurna yang tidak disebutkan dalam point (a) dan (c) harus lebih dari ½ jumlah anggota DPRD. Sedangkan dalam PP sebelumnya, yaitu pasal 97 PP No. 49 Tahun 2008 disebutkan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD.
Di sisi lain meskipun tidak disebutkan terkait quorum paripurna pemilihan dalam Pasal 97 PP No. 12 tahun 2018, namun di bagian (a) disebutkan dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah Anggota DPRD untuk usul pemberhentian Kepala/ Wakil Kepala daerah, pengusulan pemberhentian ini secara logika setara dengan pemilihan kepala/ wakil kepala daerah. Celah inipun bisa saja berpotensi menjadi perdebatan yang berpotensi dirubahnya Peraturan Tatib DPRD.
Disisi lain muncul pendapat bahwa apabila Peraturan Pemerintah yang merujuk pada UU. No. 10/ 2016 Tentang Pilkada tidak kunjung terbit, apakah cukup dengan menggunakan PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib atau mungkinkah masih diberlakukan PP No. 49 Tahun 2008? (Nurhakim, 2024).
Dengan potensi-potensi problematika yuridis tersebut akibat adanya ketidakpastian hukum, maka potensi perdebatan publik sangat terbuka, baik melalui penafsiran yuridis – normatif atau sesuai dengan selera politik masing-masing penafsir. Kepastian hukumnya adalah dengan diterbitkannya peraturan pusat yang akan diterbitkan untuk mengisi ketidakpastian hukum ini.
C. Tinjauan Politis
Berdasarkan tinjauan yuridis diatas, maka secara politis pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis ini akan segera dapat dilakukan setelah pelantikan, apabila secara politik tercipta kondisi sebagai berikut :
Semua partai politik di Ciamis berhasil menyepakati dua (2) nama calon Wakil Bupati Ciamis untuk di usulkan kepada Bupati Ciamis terpilih.
Bupati Ciamis terpilih merespon positif 2 (dua) orang calon Wakil Bupati Ciamis yang diusulkan gabungan Partai Politik, kemudian segera mengusulkannya kepada DPRD Ciamis untuk dilakukan pemilihan.
Anggota DPRD hadir lebih dari ½ jumlah Anggota DPRD Ciamis periode 2024-2029.
Namun demikian pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis tersebut berpotensi akan terkendala.
Alasannya, secara yuridis tidak ada aturan yang tegas mengenai keharusan pengisian jabatan wakil kepala daerah tersebut berikut batasan waktunya. Hal tersebut dapat menimbulkan sejumlah masalah baik yuridis maupun politis.
Secara yuridis dapat memunculkan ketidakpastian hukum, sedangkan secara politis berpotensi memicu Tarik-menarik kepentingan yang berkepanjangan (Agusta dan Sukmariningsih. 2023).
Dengan demikian apakah gabungan parpol dan DPRD Ciamis akan memilih jalur cepat, jalur lambat, jalur macet, bahkan berhenti mogok di tengah jalan sehingga Ciamis tidak memiliki wakil bupati hingga habis masa jabatannya.
Kondisi-kondisi tersebut dapat terjadi karena beberapa alasan sebagai berikut :
Pertama, Dalam hal seluruh partai politik di Ciamis memiliki hak yang sama untuk mengusulkan calon Wakil Bupati. Hal ini dapat mendorong terjadinya konflik kepentingan politik yang alot karena memunculkan berbagai kemungkinan masalah, diantaranya :
Bagaimana apabila semua partai politik pengusung tetap bersikukuh mengusulkan calon dari masing-masing partainya, atau mengusulkan lebih dari dua orang dan tidak kunjung ada kesepakatan.
Apabila disepakati dua nama calon oleh gabungan parpol, namun keduanya dipandang tidak cocok oleh Bupati Ciamis untuk menjadi wakilnya. Bagaimana apabila Bupati Ciamis menunda atau tidak mengusulkannya kepada DPRD untuk dilakukan pemilihan.
Ketika sudah diusulkan kepada DPRD, bagaimana apabila terjadi konflik kepentingan di DPRD Ciamis karena sesuatu hal diluar teknis yang menyebabkan DPRD tidak kunjung melaksanakan mekanisme pemilihan.
Kedua, Pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis akan memancing dinamika kepentingan politik di masa yang akan datang.
Hal tersebut karena semua partai politik akan berhitung tentang seberapa besar peluang Wakil Bupati tersebut dalam kontestasi pilkada 2029 nanti dan seberapa besar peluang masing-masing partai politik terafiliasi kepentingannya dengan wakil bupati tersebut pada tahun 2029.
Ketiga, Dalam hal tidak kunjung terjadi kesepakatan gabungan parpol pengusung maka akan terjadi proses yang berlarut-larut. Berikutnya, mekanisme pemilihan akan sulit dilaksanakan oleh DPRD, bahkan tidak dapat dilakukan hingga batas waktu kurang dari 18 bulan sisa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2025-2030. Akhirnya Ciamis mengalami kekosongan jabatan Wakil Bupatinya sampai akhir periode 2025-2030.
Semua kemungkinan diatas sangat mungkin terjadi karena problematika diatas juga terjadi di beberapa daerah yang mengalami hal serupa seperti di kabupaten Grobogan, Kabupaten Kampar, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jambi, DKI Jakarta dan lain sebagainya.
Kasus-kasus tersebut terjadi setelah pemberlakukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan tidak kunjung terbitnya Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang tersebut.
Pada akhirnya secara politik pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis akan bergeser pada perdebatan aspek etis siapakah yang layak diusulkan, parameternya adalah:
Secara kelembagaan parpol dan gabungan parpol pengusung secara arif dan bijaksana menyepakati dua nama untuk diusulkan dari partai tertentu berdasarkan parameter asas kepatutan/ etika politik tidak sekedar berdasarkan parameter yuridis – politis semata.
Secara personal siapakah orang yang lebih representatif menggantikan sosok Alm. Yana Diana Putera? apakah berdasarkan parameter figur kekeluargaan? Apakah berdasarkan parameter siapa yang paling berjasa dalam pemenangan pasangan Herdiat-Yana pada pilkada 2024 lalu? Atau siapakah figur tertentu yang mampu memenuhi segala sisi tuntutan politik dari segala penjuru kepentingan.
D. Penutup
Siapakah Sosok Pengganti Wakil Bupati Ciamis Periode 2025-2030? secara politis, dia adalah sosok yang memiliki kemampuan komunikasi politik yang mumpuni dengan semua pihak.
Siapakah figurnya? Dialah sosok yang secara personal memiliki kriteria sebagai berikut :
Sosok atau pihak yang mampu membangun chemistry secara personal dengan sosok Bupati Ciamis terlantik, Dr. H. Herdiat Sunarya, sehingga diterima dengan tangan terbuka.
Sosok atau pihak yang mampu membangun komunikasi efektif dengan seluruh partai politik Pengusung terutama partai yang memiliki kursi di DPRD Ciamis.
Sosok atau pihak yang mampu membangun komunikasi efektif dengan para Anggota DPRD Ciamis sebagai pemilik suara.
Sosok atau pihak yang mampu secara moril membangun komunikasi politik kekeluargaan dengan keluarga besar Alm. H. Yana Diana Putera.
Keempat ranah ini sama pentingnya karena politik bersifat dinamis. Tidak cukup hanya dekat dengan Bupati, tidak cukup hanya dengan dukungan parpol atau gabungan parpol, tapi kedua aspek lainnya pun menjadi sangat penting adanya.
Diluar itu, mungkin saja muncul sosok misterius yang memiliki kekuatan di luar kuasa partai politik tingkat kabupaten ciamis, atau di luar kuasa para elit Ciamis.
Catatan paling penting adalah, figur calon wakil bupati Ciamis yang paling ideal selain semua kriteria politik diatas adalah figur yang benar-benar memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas yang mumpuni.
Dia adalah sosok pemimpin visioner-transformatif yang bukan sekedar memahami segala tantangan dan problematika Ciamis yang berat seperti masalah defisit anggaran.
Namun dia juga adalah sosok yang memiliki segudang solusinya, serta mampu membantu Bupati Ciamis membawa Kabupaten Ciamis kearah yang lebih baik dan maju untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Ciamis. Amiin.
Wallahu A’lam, secara taqdir Allah SWT sudah menggariskan siapa yang akan ditakdirkan menjadi Wakil Bupati Ciamis Periode 2025-2030 sebagai pengganti Almarhum, atau bahkan tidak terisi sama sekali.
Doa terbaik, semoga ciamis menjadi daerah yang maju dan Sejahtera di bawah kepemimpinan baru yang di Nakhodai Bapak Dr. H. Herdiat Sunarya. Doa terbaik semoga Alm. H. Yana Diana Putera mendapatkan kebahagiaan dan kemuliaan di alam quburnya. Amiin Yra.
Penulis Mohamad Ijudin, M.Pd*
*Fasilitator Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kabupaten Ciamis; Ketua Forum Ketahanan Bangsa; Akademisi Unigal; Anggota Bapemperda dan Komisi A DPRD Ciamis Fraksi Partai Golkar Periode 2025-2030.
Referensi :
Perundang-Undangan :
– Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintaan Daerah
– Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
– Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
Jurnal :
Dwi P Ananta, Nurul Chotidjah, Abdul Rohman. 2021. Akibat Hukum Tidak Dilaksanakannya Ketentuan Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Gubernur Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum. Prosiding Ilmu Hukum. Volume 7, No. 2, Tahun 2021 ISSN 2460-643X
Ivan Agusta dan Retno.M Sukmariningsih. 2023. Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Terpilih Yang Meninggal Dunia Sebelum Dilantik. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial .Vol.2, No.1 Maret 2023. e-ISSN: 2963-7651; p-ISSN: 2963-8704.
Rahma Aulia dan Fifiana Wisnaeni. 2018. Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah yang Berhalangan Tetap Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Studi Kasus Pengisian Jabatan Wakil Bupati Grobogan). Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No.3, Juli 2018, Halaman 298-316 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716
Yori I Nurhakim.2024. Tinjauan Yuridis Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume XI No. 1 Januari – Juni 2024.