Hukum, SAKATA.ID: Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa sampai saat ini sidang terkait judicial review sistem Pemilu 2024 masih berjalan.
Ia menegaskan, MK memiliki target waktu untuk memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu.
“Target mungkin ada. Hanya Majelis Hakim yang menentukan. Tapi prinsip persidangan selesai sepanjang dianggap cukup informasi untuk kemudian memutus,” ujar dia dikutip Kumparan pada Senin (20/2/2023).
Sebelumnya, Kamis (24/1/2023), MK telah menggelar sidang pengujian materi soal Pemilu 2024 itu. Pada agenda tersebut, hakim mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, gugatan uji materiil Undang-Undang Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu.
Ada enam orang pengaju, mereka menganggap, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Keenam orang pengaju itu adalah:
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP)
- Yuwono Pintadi (anggota NasDem namun NasDem menyebut sudah bukan lagi anggota)
- Fahrurrozi
- Ibnu Rachman Jaya
- Riyanto
- Nono Marijono
Para pemohon mendalilkan bahwa Pemilu dengan sistem proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh calon legislatif (Caleg) pragmatis yang hanya bermodal popular serta menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.
Akibatnya, pada saat terpilih menjadi anggota DPR maupun DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik tetapi hanya mewakili diri sendiri.
Oleh karena itu, mereka menilai, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak untuk menjadi wakil partai di parlemen.
Yakni para kader yang sudah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai bersangkutan.
Hari ini, Senin (20/2/2023) sidang soal sistem Pemilu 2024 atau pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 itu kembali digelar di MK.