Kriminal, GARUT: Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan sindikat pembobol Alfamart dan rumah di Wilayah Priangan Timur.
Dalam konferensi pers pada Rabu (24/1/2024), Kapolres menyatakan, ada empat pelaku yang sudah dittangkap. Keempat pelaku, yang terorganisir, berhasil diciduk setelah operasi yang dilakukan.
“Mereka berjumlah 4 orang, dan aksi mereka mencakup pembobolan Alfamart dan rumah di wilayah tersebut. Saat ini, dua orang pelaku sudah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Rohman.
Ia mengungkapkan bahwa keempat pelaku pembobolan Alfamart berasal dari Warga Kabupaten Bandung. Pelaku tersebut diidentifikasi sebagai “AN,” “YA,” “RI” (DPO), dan “RM” (DPO).
Menurutnya, AN berperan sebagai eksekutor sementara yang lainnya bertugas mengawasi.
Mereka membawa peralatan seperti linggis, obeng, dan besi pencokel ban untuk memuluskan aksinya.
Modus operandi mereka melibatkan membobol tembok belakang Alfamart, merusak CCTV, dan mengambil barang dari toko. Setelah berhasil, pelaku kabur dengan menggunakan mobil.
Penangkapan para sindikat pembobol Alfamart dan rumah ini, kata Kapolres, merupakan hasil respons cepat dari pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapat laporan warga, kami bergerak. Dan berhasil meringkus mereka di sekitar Malangbong. Dua tertangkap dan dua lagi DPO,” kata dia.
Yonky menegaskan, keempat pelaku merupakan sindikat terorganisir yang beroperasi dalam sejumlah kejahatan di sekitar Jawa Barat.
Mereka terlibat dalam pembobolan Alfamart di Kabupaten Garut, Subang, Tasikmalaya, pembongkaran rumah di Tasikmalaya dan Kota Bandung, serta kejahatan curanmor di Pasar Caringin Kota Bandung.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah dus baru handphone merk Samsung Galaxy Tab A7 Lite, 1 buah dus hp merk Samsung Galaxy A05, 1 buah besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, 1 buah linggis 90 cm, 1 buah tangga kayu sepanjang 180cm, dan barang lain yang digunakan para pelaku dalam aksi pencurian.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E, dan ke-5E KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Meskipun dua tersangka masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky, menegaskan bahwa tim Sancang Polres Garut akan terus melakukan pencarian hingga kelompok sindikat pencurian tersebut berhasil dibekuk dan diperiksa di Mapolres Garut.
Proses pencarian ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang maksimal demi keamanan masyarakat.
“Kedua tersangka yang masih dalam status DPO akan terus dicari oleh tim Sancang Polres Garut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh anggota sindikat pencurian berhasil ditangkap dan dipertanggungjawabkan,” ujar Rohman.