Internasional, SAKATA.ID : Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua menjadi topik yang diangkat oleh negara Vanuatu di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perdana Menteri Vanuatu Bob Loughman yang menyampaikan bahwa ada pelanggaran HAM di Papua oleh Indonesia.
Loughman juga menilai pelanggaran HAM di sana masih berlanjut hingga sekarang.
Menurutnya, persoalan tersebut mendapat perhatian khusus dari negara di Pasifik.
Pemimpin Pasifik, ujarnya, bahkan telah menyerukan agar Indonesia memberikan izin kepada Dewan HAM PBB untuk mengunjungi Papua.
Pada tahun lalu, kata Loughman, pemimpin Forum Kepulauan Pasifik menyerukan Indonesia untuk mengizinkan Dewan Ham PBB untuk mengunjungi provinsi Papua Barat.
Di dalam sidang PBB itu, Loughman juga menyerukan Pemerintah Indonesia untuk merespon pemimpin Pasifik.
Menanggapi hal tersebut, Diplomat muda Republik Indonesia yang menjadi perwakilan di Sidang Umum PBB itu, Silvany Austin Pasaribu menyikat habis pernyataan perwakilan dari Vanuatu.
Silvany menegaskan bahwa Vanuatu bukanlah perwakilan warga Papua.
Dia juga mempertanyakan, mengapa Vanuatu “menceramahi” Indonesia soal isu HAM Papua.
Padahal, ungkap Silvany, negara itu juga belum meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan diskriminasi rasial. Dan belum menandatangani perjanjian internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Aksi mereka dalam mengangkat isu HAM Papua di Sidang Umum PBB tidak hanya kali ini saja. Diketahui, sejak tahun 2016.
Alasan yang mereka gunakan adalah bentuk perjuangan sesama ras Melanesia.
Sementara itu, Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia Teuku Faizasyah mengatakan, Indonesia akan membatasi hubungan dengan Vanuatu.
Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Batasi Hubungan Bilateral
Teuku mengungkapkan, sikap Loughman yang tidak bersahabat menyebabkan Indonesia membatasi tingkat hubungan bilateral antarnegara.
Sebagai informasi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki Kedutaan Besar di Vanuatu.
Urusan bilateral Indonesia di Vanuatu dirangkap KBRI Canberra.
Negara ini memang kerap mengangkat isu Papua dalam beberapa tahun terakhir.
Vanuatu merupakan negara yang terletak di tengah Samudera Pasifik. Tercatat, negara ini hanya memiliki luas daratan selebar 12.189 kilometer persegi.
Itu berarti, luas negara itu hanya sedikit lebih kecil dibanding Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki luas 16.937 kilometer persegi.