Soal Ekspor Pasir Laut, DPR Cecar Menteri Kelautan dan Perikanan

Ekspor pasir laut
Peraturan Mengenai Izin Ekspor Pasir Laut Memunculkan Kekhawatiran Serius/Ist

Nasional, SAKATA.ID: Adanya izin ekspor pasir laut memicu kekhawatiran akan adanya dampak lingkungan yang serius.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat yang dilaksanalan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Bacaan Lainnya

Di rapat tersebut, DPR dan KKP membahas mengenai aturan ekspor pasir laut pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit pada 15 Mei 2023.

DPR RI mempertanyakan transparansi awal penyusunan peraturan pemerintah tersebut, serta bagaimana pemerintah menjamin bahwa aturan tersebut tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.

Anggota Komisi IV DPR RI Azikin Solthan menyampaikan, adanya peraturan tersebut membuat para nelayan dan masyarakat pesisir.

Menurut anggota Fraksi Gerindra itu, keresahan timbul lantaran dengan aturan itu Pemerintah bisa melegalkan tambang pasir laut di semua tempat di Indonesia.

Dia mengungkapkan, dalam jangka panjang peraturan pemerintah itu bakal  berdampak serius pada ekologi wilayah di pesisir dan di laut. 

Azikin msngungkapkan, apabila merusak ekologi laut dampaknya pun secara langsung dirasakan nelayan. Krisis ekologis membiat hasil tangkapan mereka akan menjadi turun.

“Penambangan pasir laut dalam jangka panjang. Tentu akan berdampak serius pada krisis ekologis. Di wilayah pesisir dan laut. Juga akan terjadi kerusakan ekosistem biota laut. Itu  berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan,” tegas dia.

Dalam kesempatan itu, ia ingin mendapatkan kejelasan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. 

Bahkan dia meminta supaya aturan ini dapat ditinjau kembali dengan meminta masukan dari pihak pemangku kepentingan.

Anggota Komisi IV yang lain, Yessy Melania, dari Fraksi NasDem, pun turut meminta agar pemerintah melibatkan banyak pihak atas adanya aturan ekspor pasir hasil sedimentasi ini.

Menurut dia, peraturan yang baru dikeluarkan itu berpotensi bias tumpang tindih regulasi serta kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Tentu saja kami berharap, hal ini bisa menjadi kajian kita bersama. Ketika membuat kajian-kajian ke depan, publik beserta pemangku kepentingan. Yang berkaitan bisa dilibatkan,” papar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, hanya saja regulasi itu dinilai berpotensi adanya izin ekspor pasir laut.

Padahal, aturan mengenai ini telah dihapus. Saat diterbitkan aturan larangan ekspor pada 2003 atau 20 tahun yang lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *