Ciamis, SAKATA.ID: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis Sopwan Ismail ajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut ia sampaikan saat gelaran sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai pada Selasa (23/5/2023) di Aula Bappeda Ciamis.
Acara yang digelar Pemerintah Kabupaten Ciamis itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum pada bidang cukai.
Sopwan menjelaskan bahwa pendapatan terbesar negara dari pajak salah satunya dari cukai rokok.
Maka dari itu, jelas dia, peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian pemerintah, agar pajak rokok bisa turut meningkat.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya nilai bagi hasil cukai rokok di Kabupaten Ciamis sekitar Rp 8 Miliar. Ke depan dia berharap bisa lebih besar.
“Dari cukai ini kita dapat bagi hasil yang diperuntukkan bagi pemerataan pembangunan. Untuk tahun ini semoga bisa lebih besar,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
Dalam implementasinya pun, kata dia, dana bagi hasil cukai tersebut dapat terasa bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Ciamis.
Karena itu, Sopwan Ismail menyampaikan, pihaknya ajak masyarakat agar ikut dalam mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di Ciamis.
“Selain peran pemerintah. Juga harus ada peran aktif masyarakat. Masyarakat bisa terlibat aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Karena peredaran rokok itu ada di masyarakat, jadi partisipasi masyarakat pun harus ditingkatkan,” beber dia.
Dia menjelaskan, dalam partisipasi itu masyarakt dapat melakukan pelaporan jika mendapati rokok ilegal beredar di masyarakat.
“Seperti apa cara melaporkan penemuan rokok ilegal? Satgas punya mekanismenya. Masyarakat bisa berperan sebagai informan,” kata Sopwan.