Regional, CIAMIS: Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Ciamis tengah aktif melakukan sosialisasi terkait penyembelihan hewan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariat Islam.
Plt Kepala Disnakan Ciamis Ani Supiani menyampaikan bahwa pihaknya menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dalam gerakan penhembelihan Aman Sehat Utuh (ASU) plus (H) Halal itu.
“Kini, kami menggelar sosialisasi makanan sehat dan halal bagi ratusan penyembelih hewan,” ujar Ani beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan peserta acara ini adalah waega yang biasa melakukan penyembelihan hewan di rumah pemotongan atau pedagang.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya penyembelih hewan, terhadap pentingnya mengikuti tata cara penyembelihan yang sesuai dengan ajaran agama Islam
“Kegiatan sosialisi bertujuan agar mereka mengetahui tatacara menyembelih hewan sesuai Syariat Islam,” ungkap Ani.
Ia menegaskan bahwa menyembelih hewan bukan hanya supaya mati saja. Tetapi ada tata caranya yang harus diketahui masyarakat agar daging hewan itu Halal.
Menurutnya, mereka yang mengikuti sosialisasi ini diberikan sertifikat sebagai penyembelih hewan halal dan sehat.
Menrutut dia, sosialisasi ini mencakup edukasi mengenai keamanan, kesejahteraan hewan, dan tata cara penyembelihan yang halal.
Disnakan Ciamis menekankan penggunaan alat yang memenuhi standar syariat dalam melakukan proses penyembelihan hewan agaraman dan halal.
Kegiatan ini tidak hanya dapat meningkatkan efisiensi penyembelihan tetapi juga memastikan keselamatan serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam dalam tindakan tersebut.
Program sosialisasi ini diharapkan menjadi landasan bagi praktik penyembelihan yang lebih bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam di wilayah Ciamis.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Ciamis K.H. Saeful Uyun menyampaikan, pihaknya menyambut baik sosialisasi tata cara penyembelihan hewan yang dilakukan oleh Disnakan Ciamis.
Dia menyebut, untuk menjadi penyembelih itu harus memenuhi syarat agar hewan yang hewan disembelih tetap halal.
“Pasakllnya, walaupun hewannya halal tetapi saat menyembelih tidak memenuhi syariat maka daging hewan itu bisa saja menjadi tidak halal,” ungkapnya.