Hukum, TASIKMALAYA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Jumat (23/10/2020).
Budi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Pengumuman penahanan Budi Budiman atau BBD dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Disiarkan langsung di media sosial resmi milik KPK, salah satunya Instagram.
Pada hari ini, kata Ghufron, KPK menahan saudara BBD Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, dalam perkara dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya 2018.
Ia mengungkapkan, Budi Budiman akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1. Mulai hari ini hingga 11 November 2020 mendatang.
Namun guna menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Budi akan diisolasi terlebih dahulu.
KPK sudah menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga memberi suap terkait pengajuan DAK Kota Tasikmalaya tahun 2018.
Diungkapkan KPK, total dugaan suap yang diberikan berjumlah Rp 400 juta kepada Yaya dan kawan-kawannya.
Atas perbuatannya, Budi Budiman disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait dengan kasus ini, sebelumnya KPK sudah menahan beberapa orang yang terlibat dalam pidana korupsi. Salah satunya mantan Anggota DPR RI Amin Santono.
Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.