Sungguh Tega, Ayah Sambung di Ciamis Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Sambungnya

Kekerasan
Konferensi Pers di Polres Ciamis/Pepi/SAKATA.ID

Kriminal, CIAMIS: Seorang pria berinisial WS (54), warga Dusun Ciherang, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, diamankan Polres Ciamis atas dugaan kekerasan terhadap kedua anak sambungnya, NSF (15) dan ON (22), yang terjadi selama enam tahun.

Dalam konferensi pers, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika WS menikahi seorang janda yang memiliki dua anak gadis.

Bacaan Lainnya

Ketika ibu mereka tidak berada di rumah, kedua anak sambungnya diduga menjadi korban perlakuan tidak pantas oleh WS.

“Korban pertama adalah ON, yang saat itu masih berusia 15 tahun. Kini, korban sudah berusia 22 tahun dan masih berkuliah,” ujar Kapolres.

Berdasarkan pengakuan ON, sebelum adiknya mengalami perlakuan serupa, dirinya lebih dahulu menjadi korban sejak usia 15 tahun.

“Jika dihitung, perbuatan ini berlangsung selama enam tahun, karena saat ini ON sudah berusia 22 tahun,” tambah Kapolres.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah ibu korban mencurigai interaksi WS dengan anaknya NSF (15) yang terlihat mencurigakan di dalam kamar.

Hal ini mendorong ON untuk mengakui bahwa ia sebelumnya telah menjadi korban sejak beberapa tahun lalu, sebelum adiknya mengalami hal serupa.

“Pelaku menggunakan tekanan psikologis dan fisik kepada korban. Ia juga menjanjikan akan membiayai sekolah hingga kuliah, namun disertai ancaman akan melukai korban jika mereka mengungkapkan kejadian ini,” jelas Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *