Nasional, SAKATA.ID: Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia atau DPP LNPI mengapresiasi langkah cepat Polri menangkap Muhammad Kece.
Dalam cuitannya, Ketua DPP KNPI Haris Pertama, S.H., di Twitter pada Kamis (26/8/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi Polri yang sudah bergerak cepat menangkap Kece.
“Saya sangat mengapresiasi @DivHumas_Polri @CCICPolri yang sudah gerak cepat menangkap Muhammad Kece. Tapi Saya juga selalu menantikan gerak cepat,” tulis dia.
Kece ditangkap Tim Badan Reserse Kriminal atay Bareskrim Polri di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (24/8/2021).
Penangkapan dilakukan pada pukul 19.45 Wita malam. Poliso menangkap Muhammad Kece berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim pada 21 Agustus 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber dari Bareskrim Polri, yakni Brigadir Jenderal Asep Edi yang memimpin langsung penangkapak Kece.
Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Bui
Kece sudah menjadi tersangka. Ia diduga telag melakukan penistaan agama dan/atau ujaran kebeincian terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan atau SARA sesuai yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
Karena itu, ia terancam dipenjara dengan pidana penjara selama 6 tahun. Hal ini diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.
Menueutnya, ucapan Muhammad Kece di YouTube membuat dia berkasus hukum. Ucapan di dianggap bermasalah.
Dia berujar kalau Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin. Ia ungkapkan dalam tayangan di akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di kanal YouTube-nya itu berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’. Ia unggah pada 19 Agustus 2021 lalu.
Bahkan, tidak hanya satu video. Dalam video lainnya, ia menyebut Nabi Muhammad SAW dekat dengan Jin dan dikerumuni Jin, dan tidak dekat dengan Allah SWT.
Lantaran video Muhammad Kece memicu kontroversi. Maka Polisi meminta supaya video-video milik Kece untuk dihapus dari YouTube.
Polri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ada 400 video yang dimintakan Polisi untuk segera di-take down dari YouTube. Samapai saat ini, sudah ada puluhan yang dikabulkan YouTube untuk di-take down atau dihapus.