Regional, KOTA BANJAR: Ikut terdampak PPKM, sejumlah buruh yang tergabung di Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar (FSBB) menggelar audiensi dengan pemerintah kota.
Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh meminta Pemerintah memperhatikan nasib para buruh yang terdampak aturan PPKM di Kota Banjar.
Kedatangan perwakilan buruh diterima Wakil Wali Kota Nana Suryana, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, Kajari Ade Hermawan, Sekda, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Jubir Satgas Covid-19.
Mereka menggelar rapat di ruang rapat Gunung Sangkur Komplek Sekretariat Daerah Kota Banjar, Jumat (23/7/2021).
Menurut koordinator FSSB Toni Rustaman, pertemuan ini sebagai bentuk aspirasi kaum buruh yang terdampak aturan PPKM.
Pihaknya menegaskan, menolak kebijakan PPKM lantara dirasa merugikan buruh. Serta meminta Pemerintah Kota Banjar memfasilitasi vaksinasi untuk buruh.
“Dalam aturan (PPKM). Karyawan yang masuk dibatasi 50 persennya saja. Pihak perusahaan hanya membayar pegawai yang masuk kerja. Sebagai buruh kami menolak perpanjangan PPKM,” ucap Toni.
Nana Suryana, memberikan apresiasi dengan adanya pertemuan pada kali ini. Ia menilai audiensi para buruh di Kota Banjar ini sebagai langkah untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi.
Ia menjelaskan, PPKM merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Sementara Pemerintah Kota Banjar berkewajiban menjalankan apa yang sudah menjadi instruksi pusat.
“Aturan ini harus dijalankan. Jika tidak dilakukan, Kota Banjar bisa dikenakan sanksi oleh Pemerintah Pusat. Kita hanya sebagai pelaksana,” ucap Nana.
Lebih lanjut ia mengatakan, penanganan pandemi bukan tugas pemerintah kota semata, namun ini adalah tugas bersama.
Kota Banjar berdasarkan data rilis pemerintah pusat masih dalam level IV. Berdasarkan rasio jumlah penduduk, angka kematian karena Covid-19 di Kota Banjar mencapai 16 persen.
“Banjar masih dikategorikan level empat. Aturannya pun tegas. Ini tugas kita bersama untuk sama-sama keluar dalam status ini. Jika status Banjar bisa masuk level 3, tentunya akan ada kelonggaran aturan dan relaksasi dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Kemudian, terkait vaksinasi bagi buruh, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih dalam rapat tersebut mengatakan, polres menyediakan 3 ribu vial vaksin Covid-19 dan dapat dipergunakan bagi buruh yang berdomisili di luar Kota Banjar.
“Vaksin dapat diberikan kepada warga yang bukan ber-KTP Banjar, namun kesehariannya beraktivitas di Kota Banjar,” ucap Ardiyaningsih.
Sementara itu, Kajari Kota Banjar Ade Hermawan, mengatakan kebijakan pembatasan kegiatan dan mobilitas selama PPKM sebagai salah satu langkah menekan penyebaran virus Covid-19.
“Jika bisa dalam level 3 tentunya akan ada relaksasi dan beberapa kebijakan yang diperlonggar,” ucap Ade.
Selama penerapan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 dikenakan sanksi denda yang dikenakan kepada pelanggar prokes. Hal ini berdasarkan Pergub Nomor 5 tahun 2021, aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat.